ESDM Maluku Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal Kewenangan Aparat Hukum
- 05 Agt 2026 08:09 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi salah satu perhatian dalam audiensi DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. Pemerintah menegaskan, penambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris Anwar menjelaskan persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan sektor pertambangan, tetapi sudah masuk dalam ranah tindak pidana. Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum.
“Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158. Penindakannya menjadi kewenangan pihak Kepolisian karena sudah masuk dalam tindak pidana murni,” kata Abdul Haris.
Ia menyebut, berdasarkan aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menaati regulasi agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.
Selain membahas PETI, audiensi antara DPRD SBB dan Dinas ESDM Maluku juga menyoroti status hukum PT Gunung Makmur Indah. Perusahaan tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Perusahaan baru dapat kembali menjalankan hak dan kewajiban operasional apabila telah menyerahkan salinan Surat Penghentian Penyidikan/Penyelidikan atau SP3 resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku,” ujar Abdul Haris.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD SBB, Rauf Latulumamina bersama Ketua Komisi III DPRD SBB, Andi Nur Akbar menyampaikan apresiasi atas keterbukaan informasi yang diberikan Dinas ESDM Provinsi Maluku. DPRD SBB berkomitmen mengawal sektor pertambangan agar memberikan manfaat bagi daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....