ASN Diwajibkan Ikut Pendataan Digitalisasi Registrasi Bansos

  • 04 Agt 2026 18:24 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat tata kelola penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui penerapan sistem registrasi berbasis digital. Sebagai bagian dari upaya tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengikuti proses pendataan guna mendukung pembaruan dan validasi data secara menyeluruh.

Kegiatan pendataan digelar di Taman Pattimura Park, Kota Ambon. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari terhitung Selasa hingga Rabu besok, 5 Agustus 2026.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Ambon, Edwin Pattikawa mengatakan, pelaksanaan registrasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat digitalisasi data penerima bantuan sosial, agar lebih akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.

Untuk itu, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah telah diminta mengarahkan seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing, untuk mengikuti registrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Seluruh ASN ini ternasuk di lingkup Pemprov Maluku. Karena pak Wali Kota Ambon juga sudah menyurat ke pak Gubernur Maluku untuk meminta seluruh ASN nya terlibat dalam kegiatan. Prinsipnya kami harap seluruh ASN dapat berpartisipasi aktif," kata Edwin di Ambon, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, registrasi akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIT di Pattimura Park. Untuk memastikan seluruh ASN terakomodasi, Pemkot Ambon juga memberikan penugasan khusus kepada sejumlah perangkat daerah.

Ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk memastikan keterlibatan seluruh ASN pada satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

"Termasuk Kepala Dinas Kesehatan agar dapst memastikan seluruh ASN yang bertugas di puskesmas se-Kota Ambon, untuk turut mengikuti proses registrasi," ujarnya

Edwin bilang, setiap ASN yang mengikuti registrasi wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan pendataan, yaitu Kartu Keluarga (KK), Nomor ID Meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif.

"Dokumen tersebut diperlukan, agar proses registrasi dapat berjalan lancar, serta data yang dihimpun lengkap dan valid," ucapnya

Dia berharap, seluruh ASN dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini, sehingga proses digitalisasi registrasi bantuan sosial berjalan optimal, dan mendukung penyusunan basis data yang lebih akurat, untuk pelaksanaan berbagai program bantuan sosial pemerintah di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....