DPRD SBB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- 01 Agt 2026 18:56 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Kairatu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD SBB yang digelar di Kairatu, Jumat (31/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten SBB, Andaris H. Koly, S.H., dan dihadiri Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman, S.T., M.T., Wakil Bupati Selfinus Kainama, S.Pd., sebanyak 21 anggota DPRD, jajaran pimpinan OPD, serta unsur Pemerintah Kabupaten SBB.
Persetujuan Ranperda dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pemandangan akhir terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dari delapan fraksi yang ada di DPRD SBB, tujuh fraksi menyatakan menerima dengan sejumlah catatan dan rekomendasi, sementara Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak Ranperda tersebut.
Fraksi Demokrat menyampaikan 11 poin catatan yang menyoroti sektor kesehatan, penanganan stunting, dan peningkatan pelayanan RSUD Piru. Sementara Fraksi PAN-Hanura, PKB, PKS, Gerindra, NasDem, serta Fraksi Karya Pembangunan Indonesia (KPI) juga memberikan berbagai masukan terkait peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, dan tata kelola pemerintahan daerah sebelum akhirnya menyatakan menerima Ranperda.
Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan Ranperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat atas kerja sama dan komitmen selama pembahasan Ranperda ini. Seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan," ujar Asri Arman dalam sambutannya.
Menurut Asri, berbagai catatan yang disampaikan fraksi, terutama terkait peningkatan pelayanan kesehatan, penanganan stunting, pelayanan RSUD Piru, dan sektor pendidikan, akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten SBB dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten SBB, Andaris H. Koly, mengatakan dinamika yang terjadi selama pembahasan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel. "Perbedaan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi sekaligus bentuk pengawasan DPRD agar penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan APBD semakin baik, transparan, dan akuntabel," katanya.
Dengan persetujuan mayoritas anggota DPRD, Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....