Puluhan Warga Binaan Rutan Ambon Diusulkan Terima Remisi Umum di HUT RI

  • 30 Jul 2026 15:07 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 bawa kabar gembira bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Dari total 230 orang warga binaan, ada 50 orang diusulkan terima remisi atau pengurangan masa hukuman di HUT RI ke 81 tepat 17 Agustus 2026.

Untuk rinciannya 47 orang diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I) dengan pengurangan hukuman bervariasi, sedangkan 3 orang lainnya diusulkan memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan mereka langsung bebas apabila mendapat persetujuan pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy kepada rri ambon,mengatakan,untuk usulan remisi umum tersebut telah disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku untuk diteruskan ke kementerian.

Ia juga menyampaikan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi harus memenuhi syarat, yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan.

"Jadi, usulan remisi tidak diberikan secara serta-merta. Setiap warga binaan lebih dulu menjalani proses pembinaan yang ketat dan dievaluasi secara berkala," kata Jefry,Kamis 30 Juli 2026.

Jefry jelaskan, remisi merupakan hak warga binaan, tetapi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi ini juga bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat. Jadi, ada proses penilaian dan verifikasi sebelum usulan.

“Kebijakan ini bertujuan memotivasi narapidana agar terus memperbaiki diri dan siap kembali diterima masyarakat setelah bebas,” harap dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....