RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Krusial, Pansus Dibentuk
- 30 Jul 2026 14:26 WIB
- Ambon
RR.CO.ID, Ambon – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 kini memasuki tahap pembahasan mendalam bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Regulasi ini diperjuangkan DPD RI untuk mengubah paradigma pembangunan yang selama ini lebih berorientasi pada wilayah daratan, sekaligus menjawab ketimpangan yang dialami provinsi berbasis kepulauan seperti Maluku .
Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Maluku, Maanawia Sangaji, kepada RRI melalui telepon genggam pada Selasa (29/7/2026) mengatakan, menyambut baik kemajuan pembahasan rancangan undang-undang yang telah diperjuangkan lebih dari satu dekade ini.
“Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, namun kebijakan pembangunan dan alokasi anggaran selama ini masih banyak berpatokan pada luas daratan dan jumlah penduduk, sehingga tidak adil bagi daerah seperti Maluku yang 92,4 persen wilayahnya adalah perairan,” ujar Maanawia.
Maanawia menegaskan, kehadiran undang-undang ini bukan untuk memberikan keistimewaan berlebih, melainkan menciptakan kesetaraan kesempatan pembangunan. “Kami ingin negara hadir secara nyata di setiap pulau. Jarak laut yang memisahkan bukan alasan warga kehilangan akses layanan dasar,” tegasnya.
Perwakilan DPD RI ini juga mengapresiasi dukungan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah di Maluku yang terus bersuara agar RUU ini segera disahkan pada tahun 2026. “Kami berharap seluruh fraksi di DPR RI memahami urgensi ini, karena pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan adalah bagian dari menjaga keutuhan NKRI,” Tegasnya.
Untuk diketahui bersama, saat ini pembahasan terus berlanjut dengan menyerap aspirasi dari 10 provinsi anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, termasuk Maluku, guna mematangkan draf sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....