Kemenkum Maluku Teguhkan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui

  • 30 Jul 2026 08:40 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Evaluasi kinerja pelayanan publik menjadi instrumen penting dalam mendorong reformasi birokrasi yang berorientasi pada kualitas layanan dan kepuasan masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Kementerian Hukum terus memperkuat implementasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 sebagai langkah strategis membangun pelayanan yang lebih adaptif, inovatif, dan berdampak.

Komitmen itu mengemuka dalam Kick Off Meeting PEKPPP Tahun 2026 yang dibuka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Rahmi Widhiyanti, Rabu 29 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi titik awal penyelarasan pelaksanaan evaluasi pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kementerian Hukum. Rahmi menegaskan bahwa PEKPPP tidak lagi diposisikan sebagai agenda administratif ataupun sekadar penilaian tahunan. Evaluasi harus menjadi instrumen pembelajaran organisasi yang mampu mengidentifikasi kebutuhan perbaikan, mendorong inovasi pelayanan, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, kualitas pelayanan publik akan ditentukan oleh kemampuan setiap unit kerja membangun budaya perbaikan berkelanjutan. Oleh karena itu, hasil evaluasi perlu ditindaklanjuti melalui penyempurnaan standar pelayanan, penguatan tata kelola, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi digital yang semakin terintegrasi.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Hukum terus mempercepat transformasi pelayanan melalui pengembangan Super App Kementerian Hukum, penguatan layanan pengaduan masyarakat, peningkatan kualitas call center, serta penguatan keamanan sistem informasi. Berbagai langkah itu diarahkan untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyambut arah kebijakan tersebut dengan menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengimplementasikan PEKPPP sebagai bagian dari penguatan kualitas pelayanan di daerah. Menurutnya, evaluasi harus menghasilkan perubahan nyata yang dapat dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang semakin profesional, efektif, dan akuntabel.

"Pelayanan publik yang berkualitas tidak dibangun dari capaian nilai semata, tetapi dari komitmen untuk terus berbenah dan menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Saiful.

Melalui implementasi PEKPPP Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku berkomitmen memperkuat budaya evaluasi, mempercepat inovasi pelayanan, dan memastikan setiap layanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....