Aksi Demo Dijamin Konstitusi, Pengamanan Utamakan Perlindungan Semua Pihak
- 29 Jul 2026 14:05 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menegaskan aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, kepolisian berkewajiban memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengamanan agar penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Andrias S. Nugroho, dalam Dialog Publik "Aspirasi Maluku" yang digelar Bidang Humas Polda Maluku bekerja sama dengan RRI Ambon di Studio Pro 1 RRI Ambon, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Andrias, kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya untuk memperoleh pelayanan publik, beribadah, mendapatkan layanan kesehatan, maupun menggunakan fasilitas umum tanpa terganggu.
Ia menegaskan Polri tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan aspirasi. Sebaliknya, aparat hadir untuk mengawal pelaksanaan hak tersebut agar berlangsung aman sekaligus memastikan hak warga lain tetap terlindungi.
Dalam setiap pengamanan aksi, kepolisian lebih dahulu membangun komunikasi dengan koordinator lapangan untuk memetakan jumlah massa, tuntutan, lokasi kegiatan, hingga potensi kerawanan. Ini dilakukan agar pola pengamanan yang diterapkan sesuai situasi di lapangan dan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....