Ratusan Warga Binaan Lapas Ambon Diusulkan Terima Remisi saat HUT RI
- 28 Jul 2026 17:59 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon sudah mengusulkan nama warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Umum Hari Ulang Tahun ke- 81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman menyampaikan,data per 28 Juli 2026 mencatat jumlah warga binaan Lapas Ambon sebanyak 410 orang. Dari jumlah itu, ada 249 warga binaan yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku untuk menerima pengurangan masa pidana atau remisi pada HUT RI.
“Kami sudah lakukan persiapan jelang peringatan HUT RI ke- 81 termasuk pelaksanaan penyerahan remisi umum bagi warga binaan,”ungkap Hendra, Selasa 28 Juli 2026.
Adapun besaran remisi yang diusulkan bagi warga binaan bervariasi, dan tidak ada usulan remisi bebas murni. Dirinya menjelaskan usulan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan negara sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lapas.
| Baca juga: Hak Remisi Warga Binaan Rutan Masohi Dibahas |
Diakui, Lapas Kelas IIA Ambon menjadi salah satu lokasi pelaksanaan penyerahan remisi yang dijadwalkan dihadiri Gubernur Maluku sebagai perwakilan pemerintah untuk menyerahkan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan. Selain agenda remisi, akan ada beragam kegiatan pertandingan olahraga, seni dan lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....