Kemenum Perkuat Pengawasan Kenotariatan

  • 28 Jul 2026 07:26 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Pengawasan yang efektif menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas pelayanan kenotariatan. Di balik setiap akta yang diterbitkan notaris, terdapat mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memastikan jabatan tersebut dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta prinsip profesionalitas. Sistem pengawasan yang berjalan dengan baik pada akhirnya menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari penguatan sistem tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Periode 2026–2029. Pelantikan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, itu berlangsung di Aula Lantai IV Kantor Wilayah, Senin 27 Juli 2026.

Pelantikan ini menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam menjaga keberlangsungan fungsi Majelis Pengawas Daerah sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Dengan terpenuhinya kembali unsur keanggotaan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku diharapkan berlangsung secara optimal, efektif, dan berkesinambungan.

Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan bahwa keberadaan Majelis Pengawas Daerah memiliki arti penting dalam menjaga profesionalisme notaris. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan tidak dimaksudkan semata sebagai mekanisme pengendalian, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan untuk memastikan notaris menjalankan kewenangan sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, serta prinsip integritas, objektivitas, dan independensi.

"Majelis Pengawas Daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan jabatan notaris dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap anggota harus mampu menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara profesional, objektif, independen, dan berintegritas," ujar Saiful.

Ia menambahkan bahwa tantangan pelayanan hukum yang terus berkembang menuntut penguatan koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Majelis Pengawas Daerah, dan Ikatan Notaris Indonesia. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pembinaan dan pengawasan tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kenotariatan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Saiful, keberhasilan sistem pengawasan pada akhirnya diukur dari meningkatnya kepatuhan notaris dalam menjalankan jabatan serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan. Oleh karena itu, seluruh unsur Majelis Pengawas Daerah diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga independensi, serta mengedepankan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

Pelantikan Pengganti Antar Waktu ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku untuk memastikan tata kelola pembinaan dan pengawasan notaris tetap berjalan secara berkesinambungan. Dengan kelembagaan yang kuat dan sinergi yang terus terjaga, pelayanan kenotariatan di Provinsi Maluku diharapkan semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....