Optimalkan Kapasitas Hunian, Banyak Narapidana  Dipindahkan ke Lapas Ambon

  • 24 Jul 2026 15:19 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melaksanakan pemindahan 11 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mengoptimalkan kapasitas hunian serta mendukung pelaksanaan Program 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, pemindahan dilakukan untuk memastikan narapidana dapat memperoleh pembinaan lanjutan sesuai tahapan sistem pemasyarakatan, sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkesinambungan. Jumat 24 Juli 2026.

Pemindahan narapidana merupakan salah satu mekanisme pembinaan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemasyarakatan.

Melalui penataan hunian yang lebih proporsional, pelaksanaan program pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian diharapkan dapat berlangsung secara optimal, sekaligus menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan maupun petugas.

Sebelum proses pemindahan dilaksanakan, petugas terlebih dahulu melakukan serangkaian tahapan sesuai prosedur operasional yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas narapidana, pemeriksaan kondisi kesehatan, hingga pemeriksaan barang bawaan guna memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Setelah seluruh proses dinyatakan lengkap, sebanyak 11 narapidana, termasuk Akbar Setiawan Waly, diberangkatkan menuju Lapas Kelas IIA Ambon dengan pengawalan dua orang staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan dua orang staf Pelayanan Tahanan.

Seluruh proses pemindahan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keamanan, ketelitian, dan akuntabilitas.

Pengawalan dilakukan secara maksimal sejak proses persiapan hingga serah terima narapidana di Lapas Kelas IIA Ambon untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Plt Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung pembinaan narapidana secara berkelanjutan.

"Pemindahan ini bukan hanya bertujuan untuk mengoptimalkan kapasitas hunian, tetapi juga merupakan bagian dari proses pembinaan lanjutan bagi narapidana. Dengan penempatan yang sesuai, diharapkan warga binaan dapat mengikuti seluruh program pembinaan secara lebih optimal sehingga tujuan pemasyarakatan dalam membentuk pribadi yang lebih baik dapat tercapai," ujar Jefry.

Ia menambahkan bahwa kondisi hunian yang lebih proporsional juga akan mendukung pelaksanaan tugas petugas pemasyarakatan, baik dalam aspek pengamanan, pelayanan, maupun pembinaan.

Dengan demikian, kualitas layanan kepada warga binaan dapat terus ditingkatkan sejalan dengan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....