Hak Remisi Warga Binaan Rutan Masohi Dibahas
- 24 Jul 2026 07:08 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan Remisi Umum Tahun 2026 bagi Warga Binaan, Rabu 22 Juli 2026. Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Rutan Kelas IIB Masohi merupakan tahapan penting dalam proses pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang dipusatkan di Rutan Kelas IIB Masohi dan dipimpin oleh Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Muhamad Irvan Haupea, bersama Sekretaris dan seluruh anggota TPP Rutan Kelas IIB Masohi. Kegiatan turut diikuti secara virtual oleh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku melalui aplikasi Zoom sebagai bentuk penguatan koordinasi dalam proses pembahasan usulan Remisi Umum Tahun 2026.
Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas usulan Remisi Umum bagi 11 Warga Binaan yang telah memenuhi tahapan seleksi awal. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan aspek administratif, tetapi juga mencakup aspek substantif yang meliputi hasil pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, perkembangan perilaku, serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme tersebut, setiap usulan dipastikan telah melalui proses evaluasi secara profesional sebelum diajukan untuk memperoleh hak remisi.
Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Masohi, Muhamad Irvan Haupea, mengatakan bahwa Sidang TPP merupakan forum strategis dalam memastikan setiap usulan remisi diproses secara objektif dan sesuai regulasi.
"Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan bukan hanya menjadi forum administrasi, tetapi juga wadah untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan menerima remisi benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan, baik administratif maupun substantif. Seluruh proses dilakukan secara cermat sebagai bentuk komitmen kami dalam menjamin pemenuhan hak warga binaan secara profesional dan akuntabel," ujar Irvan.
Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan menyepakati usulan pemberian Remisi Umum bagi 11 warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan. Hasil sidang tersebut selanjutnya memperoleh rekomendasi dan persetujuan dari Kepala Rutan Kelas IIB Masohi, Idris Kilkoda.
Kepala Rutan Kelas IIB Masohi, Idris Kilkoda, menegaskan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan dalam menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan secara adil dan sesuai ketentuan. Menurutnya, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang harus diproses melalui mekanisme yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelaksanaan sidang tersebut, Rutan Kelas IIB Masohi kembali menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai prinsip sistem pemasyarakatan Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....