Sita Serentak, Kanwil DJP Papabrama Tagih Rp7,7 Miliar Tunggakan Wajib Pajak

  • 22 Jul 2026 16:36 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Jayapura - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) melaksanakan kegiatan Sita Serentak pada periode yang dimulai dari tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan 17 Juli 2026. Kegiatan simbolis Sita Serentak dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2026 secara hybrid melalui live

report kegiatan penyitaan secara langsung di lapangan oleh perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Wajib Pajak.

Rangkaian kegiatan penyitaan dilaksanakan sampai dengan akhir periode Sita Serentak oleh seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di wilayah kerja masing-masing. Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dan upaya dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak aktif yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengamankan penerimaan negara.

Kegiatan Sita Serentak tersebut dilakukan terhadap aset milik para Wajib Pajak di wilayah Papua dan Maluku yang memiliki tunggakan pajak. Sita Serentak tersebut dilaksanakan oleh JSPN di 7 (tujuh) Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah Papua dan Maluku atas 93 ketetapan yang menjadi dasar penyitaan dengan total tunggakan pajak dari Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp7.795.077.214.

Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan

berkesinambungan. Adapun barang yang berhasil disita selama periode tersebut berupa barang bergerak seperti sepeda motor, genset, uang tunai, dan rekening.

Sedangkan untuk barang tidak bergerak terdapat sertifikat tanah dan bangunan yang berhasil dilakukan penyitaan. Total aset yang berhasil disita tersebut memiliki nilai taksiran sebesar Rp1.777.084.342.

Sekti menyampaikan terimakasih atas sinergi antara JSPN dan Wajib Pajak dalam pelaksanaan kegiatan Sita Serentak tersebut. Sekti juga menghimbau dan mendorong kepada Wajib Pajak yang saat ini asetnya dilakukan penyitaan, agar segera melakukan pelunasan atas utang pajaknya.

Sehingga, aset yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak dalam kegiatan operasional tersebut tidak sampai dilakukan tindakan lanjutan berupa pelelangan untuk melunasi utang pajaknya, baik untuk sebagian nilai utang pajak maupun seluruh nilai utang pajak, dengan menyesuaikan hasil lelang dan utang pajak masing-masing Wajib Pajak.

Selanjutnya Sekti menjelaskan bahwa rekan-rekan KPP yang bekerja di lapangan telah bekerja secara profesional, terukur, menggunakan pendekatan humanis, edukatif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam melaksanakan kegiatan sita serentak tersebut.

Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap para Wajib Pajak dapat lebih kooperatif dalam

memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....