Hak Integrasi Warga Binaan Rutan Masohi Diwujudkan

  • 21 Jul 2026 13:10 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi kembali merealisasikan pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

Satu orang narapidana dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sehingga resmi dibebaskan untuk melanjutkan proses pembinaan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Proses pengeluaran warga binaan dilaksanakan oleh jajaran Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Masohi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum meninggalkan Rutan, petugas melakukan verifikasi administrasi, pemeriksaan identitas, serta memberikan pengarahan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.

Kepala Rutan Kelas IIB Masohi, Idris Kilkoda, mengatakan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.

"Pembebasan Bersyarat merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah melalui proses pembinaan dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai awal untuk membangun kehidupan yang lebih baik, menjadi pribadi yang bertanggung jawab, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum ketika kembali ke tengah masyarakat," ujar Idris.

Sementara itu, narapidana penerima Pembebasan Bersyarat berinisial B.R.W. Menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Masohi atas pembinaan dan pendampingan yang diterimanya selama menjalani masa pidana.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Karutan dan seluruh petugas Rutan Masohi yang telah membimbing serta memberikan pembinaan kepada saya. Banyak pelajaran berharga yang saya peroleh selama berada di sini. Kesempatan ini akan saya manfaatkan untuk memulai kehidupan yang lebih baik, menaati seluruh ketentuan yang berlaku, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ungkap B.R.W.

Seluruh rangkaian proses pengeluaran warga binaan berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan standar operasional prosedur. Pelaksanaan program Pembebasan Bersyarat tersebut merupakan wujud komitmen Rutan Kelas IIB Masohi dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.

Melalui program integrasi yang dilaksanakan secara tepat sasaran, diharapkan setiap warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat mampu menjadi pribadi yang taat hukum, mandiri, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan sekitarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....