Latuconsina: Jangan Korbankan Gunungbotak Demi Kepentingan Segelintir Orang

  • 17 Jul 2026 17:33 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Ketua Bidang Ketenagakerjaan PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), M Nur Latuconsina mendesak pihak-pihak berkepentingan untuk bijak dalam hal penataan kawasan pertambangan Gunung Botak (GB), di Pulau Buru, Provinsi Maluku.

Hal tersebut disampaikan Latuconsina menyikapi isu terkait eks terpidana perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Mansur Lataka, yang tengah berupaya menggunakan jaringan di istana negara agar mendapatkan IPR dalam pengelolaan tambang di GB.

Latuconsina bilang, pengelolaan Gunung Botak harus berlandaskan supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Jangan korbankan Gunung Botak demi kepentingan segelintir orang. Rekam jejak hukum, integritas, dan komitmen terhadap perlindungan lingkungan harus menjadi tolak ukur utama dalam menentukan siapa yang layak diberikan kepercayaan mengelola sumber daya alam," kata Latuconsina di Ambon, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurutnya, pemberitaan sejumlah media lokal di Ambon terkait rencana masuknya PT Global Emas Bupolo milik Mansur Lataka dalam pengelolaan kawasan Gunung Botak kini mendapat sorotan banyak pihak.

Publik khawatir karena pada dasarnya pengelolaan sumber daya alam bukan semata persoalan investasi, melainkan menyangkut amanat konstitusi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemberian izin usaha pertambangan merupakan kewenangan negara yang harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum.

"Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap rekam jejak setiap pihak yang akan memperoleh akses pengelolaan kawasan pertambangan," ujarnya

Latuconsina juga menyoroti berbagai pemberitaan yang disebutkan adanya putusan pengadilan pada tahun 2023 yang menjatuhkan pidana kepada Mansyur Lataka dalam perkara PETI ketika dikaitkan dengan jabatannya pada sebuah perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah.

Dikatakan, apabila informasi tersebut merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka rekam jejak tersebut merupakan bagian dari aspek yang patut dipertimbangkan pemerintah dalam setiap pengambilan kebijakan di sektor pertambangan.

Lebih lanjut, M Nur menegaskan bahwa apabila benar terdapat upaya memengaruhi proses perizinan melalui jalur di luar mekanisme hukum, maka tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat).

“Karena bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ucapnya

Menurutnya, perizinan pertambangan tidak boleh ditentukan oleh kedekatan dengan kekuasaan ataupun tekanan politik. Hukum harus menjadi satu-satunya instrumen dalam menentukan siapa yang layak mengelola kekayaan alam Indonesia.

"Setiap bentuk intervensi terhadap proses perizinan harus ditolak karena berpotensi mencederai integritas tata kelola pemerintahan,”tegas Latuconsina

PB HMI juga mengingatkan bahwa penataan Gunung Botak harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Prinsip kehati-hatian (precautionary principle), wajib menjadi dasar dalam setiap kebijakan agar tidak kembali membuka ruang terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.

Selain itu, pihaknya juga meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi pengawas sektor pertambangan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum di kawasan Gunung Botak.

“Gakkum harus meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap indikasi pelanggaran hukum maupun upaya yang berpotensi mengabaikan mekanisme perizinan,”terangnya.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh menunggu pelanggaran terjadi, tetapi harus dilakukan secara preventif agar Gunung Botak tidak kembali menjadi episentrum pertambangan ilegal, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial.

“Negara harus hadir menjaga kewibawaan hukum serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,”tegas M Nur Latuconsina.

Ia mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Gakkum, dan seluruh aparat penegak hukum untuk tetap konsisten menjaga independensi dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan Gunung Botak serta menolak segala bentuk intervensi yang bertentangan dengan hukum.

Ini penting diingatkan karena Gunung Botak adalah kekayaan negara yang harus dikelola berdasarkan konstitusi, supremasi hukum, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada pihak mana pun tanpa memenuhi standar integritas, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. PB HMI akan terus mengawal penegakan hukum agar kepentingan rakyat tidak dikalahkan oleh kepentingan segelintir pihak," kata Latuconsina menutup obrolannya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....