RRI Ambon Bahas Penyelesaian Konflik Tanah Adat lewat Jalur Hukum & Kearifan Lokal
- 14 Jul 2026 10:36 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon – RRI Ambon menggelar Dialog Publik bertajuk "Tanah Adat Bukan Medan Konflik; Solusi Hukum dan Adat atas Konflik Lahan" di Auditorium RRI Ambon, Selasa (14/7/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.50 WIT ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur kepolisian, akademisi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Majelis Latupati Provinsi Maluku, serta Pemerintah Provinsi Maluku. Dialog dipandu oleh pewara Theis de Kock dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube RRI Ambon.
Dialog publik ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan tanah adat, melalui pendekatan hukum yang tetap menghormati nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Maluku. Isu pertanahan dinilai masih menjadi salah satu persoalan yang sering memicu sengketa, sehingga diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan solusi yang berkeadilan.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, AKBP Ismanto Yuwono, S.IP., S.I.K., menjelaskan bahwa kepolisian dalam menangani konflik pertanahan selalu mengedepankan proses hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, penyelesaian secara musyawarah yang melibatkan tokoh adat dan seluruh pihak terkait juga menjadi bagian penting dalam mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Pattimura, Dr. Novyta Uktolseja, SH., M.Kn, menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat telah diatur dalam berbagai regulasi nasional. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah adat harus memperhatikan aspek legalitas sekaligus menghargai eksistensi hukum adat yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Pandangan tersebut diperkuat oleh Penata Pertanahan Ahli Muda Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Julianus Keriyoma, S.SiT., S.H., yang menjelaskan pentingnya kepastian administrasi pertanahan untuk meminimalisasi potensi sengketa di masa mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Majelis Latupati Provinsi Maluku, Decky Tanasale, menekankan bahwa lembaga adat memiliki peran strategis sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan tanah ulayat melalui mekanisme adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku, Dr. sc. agr. drh. Faradilla A., MTAPSc, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku terus mendorong kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, BPN, akademisi, dan lembaga adat agar penyelesaian konflik lahan dapat dilakukan secara adil, damai, dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas sosial serta mendukung pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....