Gubernur Maluku Desak Pansus DPR Beri Kewenangan Khusus Daerah Kepulauan

  • 01 Jul 2026 08:10 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk memberikan penguatan norma berupa kewenangan khusus dan kepastian alokasi anggaran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Daerah Kepulauan di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026.

Mewakili Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK), Gubernur Hendrik menegaskan daerah kepulauan membutuhkan kebijakan fiskal yang berbeda dari wilayah daratan. Ia mengusulkan agar RUU ini menjamin adanya Dana Khusus Kepulauan yang dialokasikan secara berkelanjutan guna menopang tingginya biaya transportasi, logistik, dan pelayanan publik akibat kondisi geografis yang terfragmentasi.

Gubernur Hendrik menilai pembatasan kewenangan yang berlaku saat ini belum mencerminkan kebutuhan nyata Provinsi Maluku yang didominasi oleh wilayah laut luas dengan jarak antar-pulau yang berjauhan. Oleh karena itu, pemberian kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah laut menjadi poin krusial yang harus diakomodasi.

Lebih lanjut, Hendrik menekankan perjuangan ini bukan semata-mata demi memperebutkan tambahan anggaran dari pusat. Inti dari tuntutan ini adalah adanya pengakuan hukum dan perlakuan berkeadilan dari negara terhadap kekhususan serta beban nyata yang dipikul oleh daerah-daerah kepulauan.

Rapat strategis ini dipimpin langsung Ketua Pansus RUU Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, dihadiri jajaran Wakil Ketua Pansus seperti H.T.A. Khalid dan Jaelani. Turut hadir para gubernur yang tergabung dalam APPKI serta sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku, Elias Panehas Patty.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....