Kemenkum Maluku  Perkuat Regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak

  • 30 Jun 2026 16:53 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon- Upaya menghadirkan regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat tidak dapat dilakukan secara sepihak. Dibutuhkan ruang dialog yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar efektif dan implementatif.

Komitmen tersebut diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Tahun 2026 yang mengangkat tema Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa 30 Juni 2026, secara luring dan daring.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional, kebutuhan masyarakat, serta dinamika sosial yang terus berubah.

“Analisis dan evaluasi hukum bukan sekadar menilai keberadaan suatu peraturan, tetapi memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar memberikan manfaat, kepastian hukum, dan perlindungan bagi masyarakat. Karena itu, masukan dari seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi penting dalam penyusunan rekomendasi yang objektif dan implementatif,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan, pada tahun 2026, Kementerian Hukum melakukan analisis dan evaluasi terhadap 16 Peraturan Daerah pada sembilan pemerintah daerah di Provinsi Maluku yang berfokus pada isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Menurutnya, tema tersebut dipilih karena masih terdapat berbagai tantangan yang memerlukan penguatan regulasi dan sinergi lintas sektor.

FGD menghadirkan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Renny Heronia Nendissa, SH., MH., serta Analis Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Gunardi SA Lumbantoruan, SH., MH., sebagai narasumber. Keduanya menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap peraturan daerah agar tetap harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Dalam pemaparannya, Dr. Renny menjelaskan bahwa analisis dan evaluasi dilakukan melalui pendekatan enam dimensi, meliputi dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmoni, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaan peraturan. Pendekatan tersebut menjadi instrumen untuk mengidentifikasi ketentuan yang sudah tidak relevan atau memerlukan penyempurnaan.

Sementara itu, Gunardi menegaskan bahwa pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum tahun ini lebih diarahkan pada pengukuran efektivitas implementasi peraturan di lapangan. Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan harus mampu mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Forum diskusi juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan organisasi masyarakat untuk menyampaikan pengalaman implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak di Maluku. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa tantangan geografis wilayah kepulauan, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta keterbatasan akses layanan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Ambon memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan melalui penguatan layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, penyediaan rumah aman sementara, pengembangan sistem pengaduan digital, serta program pencegahan dan edukasi di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Masukan serupa juga datang dari Dinas Sosial Kota Ambon, lembaga pemasyarakatan, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga advokasi perempuan yang menyoroti pentingnya penguatan rehabilitasi sosial, penyediaan rumah singgah, akses layanan kesehatan bagi korban, hingga sinkronisasi regulasi untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Saiful menilai, kolaborasi seluruh pihak merupakan kunci dalam mewujudkan kebijakan hukum yang tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.

“Regulasi yang baik harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat perlu terus diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan perlindungan dan menghadirkan keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak,” tegasnya.

Melalui FGD tersebut, Kemenkum Maluku berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi bahan penyempurnaan, perubahan, maupun pencabutan peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan di Provinsi Maluku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....