Minta Sumbangan Tanpa Izin, Pemkot Ambon Bakal Tertibkan

  • 01 Jun 2023 12:46 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Pemkot Ambon menggelar kegiatan kegiatan sosialisasi dan sinkroniasi penertiban terhadap izin undian gratis berhadiah (UGB) dan pengumpulan uang dan barang (PUB), sebagaimana yang marak terjadi di kota Ambon saat ini.

Sekretaris kota Ambon Agus Ririmasse menjelaskan, perbuatan tersebut menjadi inisiatif pelaku usaha untuk menghimpun dana sosial, termasuk juga dengan cara menagih sumbangan pada lampu merah baik yang dilakukan mengatasnamakan organisasi maupun pribadi dan lain-lain.

"Semua pengumpulan sumbangan diatur dalam peraturan menteri sosial no 8 tahun 2021, sehingga tidak dilakukan seenaknya tapi harus minta izin,"tegas Ririmasse saat memberikan sambutan.

Menurutnya, masyarakat tidak mengetahui sumbangan yang diberikan digunakan dengan seharusnya atau disalahgunakan apalagi UBG yang tidak memiliki izin.

Ditegaskan, penertiban ini dilakukan guna mengantisipasi adanya praktek kecurangan seperti hasil sumbangan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Pemkot akan lakukan pengawasan bersama antara Dinsos dengan DPM-PTSP guna mencegah kerugian dan keresahan di masyarakat saat ini,"terangnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....