Kakanwil Kemenkum Maluku Minta Dukungan Gubernur soal KI dan Posbankum

  • 15 Jun 2026 17:05 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus didorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Hal tersebut ditandai dengan koordinasi yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di Kantor Gubernur Maluku, Senin 15 Juni 2026.

Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Hukum dalam mendukung pembangunan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Saiful Sahri secara khusus memohon dukungan penuh Pemerintah Provinsi Maluku terhadap pembentukan Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual (Perda KI) serta pengaktifan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Maluku.

Menurut Saiful, Maluku memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, mulai dari produk unggulan daerah, karya kreatif masyarakat, pengetahuan tradisional, hingga ekspresi budaya tradisional yang perlu mendapatkan perlindungan hukum secara optimal.

Oleh karena itu, kehadiran Perda Kekayaan Intelektual dinilai penting sebagai landasan hukum dalam mendorong perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual daerah secara berkelanjutan.

“Perda Kekayaan Intelektual akan menjadi instrumen penting untuk melindungi berbagai potensi unggulan Maluku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menghasilkan karya maupun inovasi,” ujar Saiful.

Selain isu kekayaan intelektual, Saiful juga menyampaikan pentingnya pengaktifan Pos Bantuan Hukum sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Menurutnya, Posbankum memiliki peran strategis sebagai sarana pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum akan semakin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses terhadap keadilan secara cepat, mudah, dan terjangkau.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyambut baik berbagai program yang disampaikan dan menyatakan dukungannya terhadap upaya pembentukan Perda Kekayaan Intelektual maupun penguatan layanan Pos Bantuan Hukum di Maluku. Menurutnya, kedua program tersebut sejalan dengan kebutuhan daerah dalam meningkatkan perlindungan hukum serta pemberdayaan potensi masyarakat.

Dukungan Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan menjadi langkah awal dalam mempercepat terwujudnya regulasi daerah yang berpihak pada perlindungan kekayaan intelektual sekaligus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Melalui koordinasi ini, Kementerian Hukum Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah guna menghadirkan pelayanan hukum yang lebih inklusif, memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, serta memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Maluku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....