Kemenkum Maluku Kawal Reformasi Regulasi Pangan Lokal, Perda Siap Disempurnakan

  • 12 Jun 2026 07:23 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Komitmen memperkuat ketahanan pangan daerah terus diwujudkan melalui pembenahan regulasi yang adaptif dan implementatif. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengawal tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal Daerah Maluku agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan dinamika sektor pangan saat ini.Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Monitoring serta Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Perda yang digelar di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Kamis 11 Juni 2026.

Kegiatan ini melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Dinas Ketahanan Pangan, Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, serta Tim Analisis dan Evaluasi Perda Kanwil Kementerian Hukum Maluku.Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku menegaskan bahwa evaluasi perda bukan sekadar menilai kesesuaian norma hukum,tetapi juga memastikan regulasi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, penguatan regulasi pangan lokal menjadi langkah strategis untuk mendukung kemandirian daerah sekaligus menjaga keberlanjutan potensi pangan khas Maluku.

“Regulasi yang baik harus hidup dalam implementasi. Karena itu, hasil analisis dan evaluasi perda perlu ditindaklanjuti secara konkret agar benar-benar mendorong penguatan sektor pangan lokal di Maluku,” tegasnya.

Dalam pemaparan tim analis hukum, hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2014 menghasilkan dua kelompok rekomendasi, yakni rekomendasi regulatif dan nonregulatif. Rekomendasi regulatif diarahkan pada penyempurnaan sejumlah pasal melalui revisi materi muatan serta penambahan ketentuan yang lebih relevan dengan kondisi aktual di lapangan.

Sementara itu, rekomendasi nonregulatif menitikberatkan pada optimalisasi pelaksanaan kebijakan pangan lokal, mulai dari budidaya, produksi, distribusi, penyimpanan, penelitian dan pengembangan, hingga penguatan kelembagaan yang terlibat dalam pengelolaan pangan daerah.Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Hukum Setda Provinsi Maluku menyampaikan bahwa tindak lanjut regulatif telah dilakukan dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penyempurnaan perda akan segera diproses secara formal.

Di sisi lain, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku memaparkan berbagai langkah implementatif yang telah berjalan, seperti sosialisasi pangan lokal, dukungan budidaya, serta penguatan kelembagaan pangan daerah. Namun, sejumlah tantangan juga diidentifikasi, antara lain perlunya pengaturan teknis budidaya pangan lokal yang lebih rinci, penguatan riset dan pengembangan pangan daerah, pembaruan jenis pangan lokal dalam regulasi, serta penguatan kewenangan Satgas dan PPNS bidang pangan dalam penegakan perda.Diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum Maluku. Kesamaan persepsi yang terbangun diharapkan mampu mempercepat proses penyempurnaan regulasi sekaligus meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan pangan lokal di Maluku.

Melalui kegiatan ini,Kemenkum Maluku kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan berdampak bagi masyarakat. Reformasi regulasi pangan lokal diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan pangan, mendorong kemandirian daerah, serta mengangkat potensi pangan lokal Maluku sebagai kekuatan pembangunan berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....