Kemenkum Maluku Pastikan Tindak Lanjut Perda Perlindungan Lahan Pertanian di SBB

  • 09 Jun 2026 18:13 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Komitmen untuk memastikan regulasi daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Melalui kegiatan Monitoring dan Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kemenkum Maluku mendorong optimalisasi implementasi kebijakan daerah sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa 9 Juni 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan diikuti oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Barat, serta Tim Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku.

Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam siklus pembinaan hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah sekaligus memastikan efektivitas implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.

“Regulasi yang baik tidak hanya selesai pada tahap pembentukan, tetapi harus mampu diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Karena itu, monitoring tindak lanjut menjadi instrumen penting untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan suatu peraturan daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam mendukung pelaksanaan program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Beberapa upaya yang telah dijalankan antara lain melalui penyuluhan pertanian, sosialisasi kepada masyarakat dan kelompok tani, serta pemberian bantuan berupa alat dan mesin pertanian, pupuk, dan benih guna mendukung produktivitas sektor pertanian.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat juga menjelaskan bahwa penyebarluasan informasi terkait program LP2B selama ini dilakukan melalui media sosial kelompok tani, media informasi masyarakat, serta publikasi dalam bentuk pamflet. Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Maluku memberikan masukan agar pemerintah daerah dapat membangun media informasi atau akun media sosial khusus yang mengelola informasi program LP2B secara lebih terintegrasi sehingga transparansi dan akses informasi publik dapat semakin ditingkatkan.

Diskusi yang berlangsung interaktif juga mengungkap bahwa pelaksanaan program LP2B telah melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan komunikasi langsung dengan kelompok tani. Berbagai masukan, saran, serta kendala yang disampaikan masyarakat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan program di lapangan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menyampaikan masih terdapat beberapa kendala dalam implementasi Peraturan Daerah tersebut, khususnya belum terbentuknya sejumlah peraturan pelaksana sebagai regulasi turunan. Kondisi ini dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran serta belum optimalnya koordinasi dan tindak lanjut antar perangkat daerah terkait.

Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Maluku mendorong agar koordinasi lintas perangkat daerah semakin diperkuat guna mempercepat penyusunan regulasi pendukung serta memastikan seluruh rekomendasi hasil analisis dan evaluasi dapat ditindaklanjuti secara optimal. Selain itu, seluruh bentuk bantuan, kegiatan, dan tindak lanjut program yang telah dilaksanakan juga diharapkan dapat didokumentasikan dan dilaporkan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku berhasil menghimpun berbagai data, informasi, dan masukan strategis yang akan menjadi bahan monitoring lanjutan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk terus mengawal implementasi regulasi daerah agar semakin berkualitas, responsif, dan mampu mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan di Maluku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....