Masyarakat Maluku Diajak Aktif Awasi Keberadaan Orang Asing

  • 08 Jun 2026 13:38 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Masyarakat Maluku diajak berperan aktif dengan melaporkan keberadaan orang asing yang dinilai mencurigakan kepada Kantor Imigrasi maupun melalui saluran pengaduan yang telah disediakan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu petugas memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan kepada RRI, Senin 8 Juni 2026 mengatakan laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut. Menurutnya, pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Masyarakat silahkan melapor ke kantor imigrasi atau melalui telepon bila menjumpai orang asing yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujarnya.

Dijelaskan, Imigrasi Ambon berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap orang asing secara tertib dan berkelanjutan. Selain dilakukan secara mandiri, pengawasan juga akan diperkuat melalui kegiatan gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Pengawasan yang dilakukan bertujuan memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat yang berada di Indonesia. Kehadiran mereka diharapkan dapat mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap anggota Timpora untuk aktif memberikan informasi serta melakukan pemantauan langsung di lapangan sehingga setiap aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah masing-masing dapat terpantau secara optimal,” ujarnya.

Taufan mendorong sinergi antara Imigrasi, Timpora, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam menjaga keamanan daerah. Upaya bersama tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi investasi maupun kegiatan pariwisata di Maluku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....