DPRD SBB Tetapkan Tenggat Penyelesaian Status 156 Warga Waesalam

  • 07 Jun 2026 15:33 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon – Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengeluarkan dua rekomendasi penting untuk menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan yang dialami 156 warga Dusun Waesalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD SBB, Kamis (4/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD SBB Recyson F. Pentury, S.Sos didampingi Wakil Ketua Komisi I Jason Kaisiku serta anggota komisi lainnya. Hadir pula perwakilan warga Waesalam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Inspektorat Daerah, serta Pemerintah Desa Waipirit dan Desa Waimital.

Persoalan yang dibahas menyangkut status administrasi 156 warga Dusun Waesalam yang secara geografis tinggal di wilayah Desa Waipirit, namun secara administrasi kependudukan masih tercatat sebagai warga Desa Waimital.

Masalah tersebut mencuat setelah warga mengeluhkan kesulitan memperoleh bantuan sosial dan pelayanan publik akibat ketidaksesuaian data kependudukan. Keluhan itu sebelumnya disampaikan kepada anggota DPRD saat pertemuan pada 28 Mei 2026 lalu.

Dalam forum RDP, perwakilan warga meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas status mereka. Warga menyatakan telah lebih dari 10 tahun menghadapi ketidakjelasan administrasi yang berdampak pada akses pelayanan dasar dan program pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Waipirit melalui Kaur Pemerintahan menyatakan kesediaannya menerima warga Waesalam sebagai bagian dari wilayah administrasi desa. Sementara Kepala Desa Waimital, Mat. Amin, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika data warga dipindahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Dukcapil SBB, Julius Nahuway, mengatakan pihaknya siap melakukan perbaikan data administrasi kependudukan setelah tercapai kesepakatan resmi antara kedua pemerintah desa. Menurutnya, proses perubahan data dapat dilakukan secara cepat untuk memberikan kepastian hukum kepada warga.

Setelah rapat sempat diskors selama hampir 10 menit, Komisi I DPRD SBB menetapkan dua rekomendasi utama. Pertama, migrasi data administrasi kependudukan 156 warga Waesalam ke Desa Waipirit dengan batas waktu penyelesaian hingga 10 Juli 2026. Kedua, pembentukan RT baru di Desa Waipirit yang mengakomodasi 156 kepala keluarga tersebut paling lambat 30 Juli 2026.

Selain itu, DPRD SBB menegaskan agar seluruh warga Waesalam tetap memperoleh hak atas bantuan sosial, pelayanan kesehatan, dan hak politik selama masa transisi berlangsung. Komisi I juga memastikan akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut dan memanggil kembali pihak terkait apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam satu bulan ke depan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....