Mediasi Jadi Solusi, 104 Sengketa KI Berhasil Diselesaikan tanpa Pengadilan
- 05 Jun 2026 07:48 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Jakarta-Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) tidak selalu harus berujung di ruang sidang. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI terus mengedepankan pendekatan mediasi sebagai solusi yang cepat, efektif, dan berorientasi pada kesepakatan para pihak.
Komitmen tersebut tercermin dari capaian DJKI yang berhasil menyelesaikan 104 permohonan mediasi sengketa KI sepanjang periode 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026.
Dari total 116 permohonan yang diterima, sebagian besar berhasil dituntaskan melalui jalur mediasi, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam menciptakan iklim perlindungan KI yang sehat, kondusif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak yang bersengketa. Selain menyelesaikan persoalan secara damai, mekanisme ini juga mendorong kesadaran masyarakat untuk melindungi karya dan inovasinya melalui pencatatan serta pendaftaran kekayaan intelektual,” ujarnya.
Data DJKI menunjukkan bahwa sengketa yang dimediasi didominasi oleh perkara hak cipta dan merek yang menjadi dua jenis KI dengan tingkat pengajuan sengketa tertinggi. Pada tahun 2026 saja, hingga Mei, tercatat 11 permohonan mediasi dengan sebagian telah berhasil diselesaikan.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa layanan mediasi kini semakin mudah diakses melalui Sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI. Melalui sistem tersebut, seluruh proses penanganan permohonan dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan terukur mulai dari pengajuan hingga penyusunan berita acara hasil mediasi.
“Apabila kesepakatan tercapai, para pihak dapat memperoleh solusi yang saling menguntungkan tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang dan memerlukan biaya besar. Namun jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses penegakan hukum tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Arie.
DJKI juga terus mengajak masyarakat untuk segera melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual atas karya, inovasi, merek, maupun identitas usaha yang dimiliki. Langkah tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum yang penting sekaligus upaya preventif untuk meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
Melalui penguatan layanan mediasi dan transformasi digital, DJKI menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan perlindungan kekayaan intelektual yang cepat, mudah diakses, dan berkeadilan. Dengan mengedepankan musyawarah sebagai jalan penyelesaian, mediasi menjadi bukti bahwa perlindungan KI tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada terciptanya ekosistem inovasi yang sehat dan produktif di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....