Imigrasi Ambon Catat Deportasi 16 WNA Selama Tahun Berjalan

  • 02 Jun 2026 17:21 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mencatat telah mendeportasi 16 warga negara asing (WNA) selama periode kepemimpinan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian di wilayah Maluku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, Selasa 2 Juni 2026 mengatakan dari jumlah tersebut, 11 WNA merupakan warga negara Tiongkok yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal. Selain itu, terdapat empat warga negara Timor-Leste dan satu warga negara Belanda yang juga dikenakan tindakan serupa.

“Deportasi merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan keimigrasian. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah Maluku berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam dialog Aspirasi Maluku di Pro1 RRI Ambon.

Taufan menjelaskan, pengawasan terhadap orang asing terus diperkuat melalui fungsi intelijen keimigrasian. Selain itu, koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di berbagai kabupaten dan kota juga terus dioptimalkan.

Imigrasi Ambon memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian. Sementara itu, WNA yang memiliki dokumen lengkap dan sesuai izin tetap diperbolehkan menjalankan aktivitasnya di Indonesia, khsusunya di Maluku.

“Kami berkomitmen memastikan keberadaan orang asing di Maluku tetap terkontrol dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....