Imigrasi Ambon: Orang Asing di Maluku Harus Beri Manfaat Bagi Masyarakat
- 02 Jun 2026 17:20 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan menegaskan kehadiran orang asing di Maluku harus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. Kehadiran mereka diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai sektor strategis.
“Karena itu, setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia, khususnya Maluku, harus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi,” ujarnya dalam dialog di Pro1 RRI Ambon, Selasa 2 Juni 2026.
Dikatakan, keberadaan orang asing tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha semata, tetapi juga harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Salah satunya melalui transfer pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja lokal.
Di sektor pertambangan, tenaga ahli asing diharapkan mampu memperkenalkan metode kerja yang lebih modern, efektif, dan berkelanjutan. Pengetahuan tersebut dapat menjadi bekal bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam di daerah.
“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempelajari teknologi dan teknik kerja yang lebih aman,” ujar Taufan.
Meski demikian, Pihak Imigrasi menegaskan setiap warga negara asing yang bekerja di Indonesia, termasuk Maluku, wajib memiliki dokumen dan izin yang sesuai dengan ketentuan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan aktivitas mereka berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat dan mematuhi regulasi yang diperbolehkan tinggal serta bekerja di Indonesia,’ tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....