Kolaborasi Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pinandita di Maluku

  • 02 Jun 2026 08:09 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmen untuk memperluas payung perlindungan jaminan sosial di Provinsi Maluku. Kali ini, giliran puluhan pemuka agama Hindu yang resmi mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Langkah nyata ini ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada para Pinandita dan Sarati Banten.

‎Program ini lahir berkat kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku dengan Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.

‎Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Maluku, Wayan Shantika, mengungkapkan rasa syukur atas terealisasinya program ini. Dimana saat ini, sebanyak 42 pemuka agama Hindu di Maluku telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

‎"Kami bersyukur para Pinandita dan Sarati Banten yang selama ini mengabdikan diri dalam pelayanan keagamaan kini telah mendapatkan perlindungan. Ke depan, jumlah ini akan terus kami tingkatkan,"ujar Wayan.

‎Menurut Wayan, perlindungan ini sangat krusial. Para pemuka agama juga menghadapi risiko nyata di lapangan saat berpindah tempat atau menjalankan aktivitas pelayanan keagamaan bagi umat Hindu di Maluku.

‎Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Heru Siswanto, memberikan apresiasi tinggi kepada Kanwil Kemenag Maluku atas kepedulian mereka.

‎Ia menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, termasuk mereka yang mengabdikan diri di jalur keagamaan.

‎"Para pemuka agama memiliki peran sangat penting dalam membina masyarakat. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan," kata Heru.

‎Melalui kepesertaan ini, para Pinandita dan Sarati Banten akan mendapatkan manfaat dari dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dimana akan ditanggung biaya pengobatan tanpa batas jika terjadi kecelakaan saat bertugas. Jaminan Kematian (JKM), dengan memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

‎Heru berharap langkah progresif dari Bimas Hindu Kemenag Maluku ini dapat menular ke komunitas dan lembaga keagamaan lainnya di Maluku. Dengan sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan, perluasan kepesertaan ini diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat luas bahwa jaminan sosial adalah hak mendasar bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali, demi mewujudkan Maluku yang sejahtera dan terlindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....