Pastikan Regulasi Tepat Sasaran, Kemenkum Maluku Bedah Aturan Pertanian Bursel

  • 18 Mei 2026 17:06 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon- Pastikan regulasi tepat sasaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bedah aturan pertanian kabupaten Buru Selatan (Bursel), Senin 19 Mei 2026. Hal ini dilakukan guna mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan demi mencegah alih fungsi lahan produktif di masa depan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri memimpin langsung jalannya rapat didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Wakil Bupati Buru Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pertanian, Sekretaris Bappelitbang, serta Kepala Bagian Hukum Setda Buru Selatan.

Pembahasan yang dilakukan secara intensif ini difokuskan pada sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yuridis dari rancangan aturan daerah tersebut. Langkah penelaahan ini diambil agar produk hukum yang disahkan nantinya tepat sasaran, berkekuatan hukum tetap, dan selaras dengan kebijakan nasional.

Dalam arahannya, Saiful Sahri menegaskan bahwa produk hukum daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Oleh karena itu, proses pembentukannya wajib mengacu pada asas pembentukan dan asas materi muatan sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2025 sebagai basis yuridis.

Saiful juga meminta pemerintah daerah agar segera memperbaiki draf hasil penyelarasan maksimal dua hari kerja, melengkapi paraf persetujuan pada aplikasi e-harmonisasi, serta mendorong percepatan penetapan aturan mengenai kekayaan intelektual daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....