Anggota Komisi II DPRD Maluku Sikapi Keberadaan WNA Tiongkok di Gunung Botak

  • 08 Mei 2026 18:03 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap keberadaan 24 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di area tambang ilegal Gunung Botak. Menurutnya, keberadaan orang asing di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut merupakan ancaman serius yang harus diusut tuntas.

Sahertian mengingatkan, masuknya WNA ke wilayah tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Fenomena ini dinilai berpotensi memicu kerawanan hukum, kerusakan ekosistem yang lebih parah, hingga gesekan sosial di tengah masyarakat lokal.

Ia memperingatkan agar praktik ilegal semacam ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena sangat merugikan daerah. "Kehadiran orang asing di tambang ilegal harus menjadi atensi khusus. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas menabrak aturan dan merugikan rakyat Maluku," kata Sahertian kepada awak media pada Jumat, 8 Mei 2026.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta agar evaluasi total dilakukan terhadap seluruh aktivitas di Gunung Botak. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada masalah dokumen imigrasi atau sekadar deportasi. Pemerintah diminta menelusuri aktor intelektual atau pihak-pihak yang memfasilitasi keberadaan para WNA tersebut di lokasi tambang.

Lebih lanjut, Sahertian berharap adanya sinergi kuat antar-instansi, mulai dari Imigrasi, Kepolisian, hingga kementerian terkait, untuk memperketat pengawasan di lapangan. Baginya, penataan ulang tata kelola pertambangan di Gunung Botak adalah solusi jangka panjang agar konflik sosial dan kerusakan lingkungan tidak terus berulang di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....