Gunakan Trotoar untuk Tempat Usaha, Sejumlah Lapak Dibongkar

  • 07 Mei 2026 13:29 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak pedagang di kawasan Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis, 7 Mei 2026. Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak dinilai menggangu hak-hak pejalan kaki serta menghambat ketertiban dan keindahan kawasan perkotaan.

Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar lapak semi permanen yang dibangun pedagang hingga menutupi akses trotoar di kawasan tersebut. Plt. Kepala Satpol PP Kota Ambon, Silver M. Leatemia mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada warga pemilik lapak.

Dalam isi pemberitahuan tersebut, pemilik lapak diingatkan agar segera membongkar lapak yang dibangun diatas fasilitas publik, sebab keberadaannya jelas telah menyalahi aturan. "Jadi penertiban ini telah sesuai prosedur. Bahkan kita telah menyurati tiga kali namun tidak digubris oleh mereka. Makanya langkah terakhir adalah pembongkaran," kata Silver M. Leatemia di Ambon

Menurutnya, saat pembongkaran, warga sempat melakukan perlawanan. Bahkan salah satu anggota Satpol PP terkena lemparan batu. Namun dengan koordinasi yang baik, penertiban dapat berjalan dengan lancar hingga selesai. "Tadi ada sedikit insiden kecil, anggota kami kena lemparan batu. Tapi kami berusaha untuk meredam itu. Prisipnya, kami tegas tetapi tetap humanis," ucapnya

Meski tidak menyebut secara rinci berapa lapak yang ditertibkan, namun Silver Leatemia mengaku, penertiban terhadap lapak yang melanggar aturan akan tetap dilakukan pihaknya. "Ini bagian dari upaya kita untuk mengubah wajah kota Ambon agar terlihat indah di mata publik," kata Silver Leatemia menambahkan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....