Warga Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Negeri Suli

  • 02 Mei 2026 07:25 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon — Sejumlah warga Negeri Suli menyoroti pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam kurun waktu 2019–2024. Mereka meminta adanya kejelasan serta tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH) terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikan.

Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun secara terpisah, muncul pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. Beberapa warga menilai terdapat program pembangunan dan belanja desa yang belum sepenuhnya terlihat realisasinya di lapangan, meskipun dalam laporan disebut telah terlaksana.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan laporan terkait hal tersebut telah disampaikan, namun hingga kini belum ada informasi perkembangan penanganannya.

“Kami berharap ada penjelasan yang jelas dan tindak lanjut dari pihak berwenang,” ujarnya.

Warga juga menyoroti keterbukaan administrasi keuangan desa, termasuk kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi riil di lapangan. Mereka menilai hal ini perlu diklarifikasi oleh pihak terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Pada periode 2019 hingga 2024, Dana Desa di Negeri Suli disebut berada pada kisaran Rp2,3 miliar per tahun. Sejumlah warga berharap pemanfaatan anggaran tersebut dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Menanggapi hal ini, warga menekankan pentingnya transparansi serta komunikasi terbuka dari pemerintah desa kepada masyarakat.

Pengelolaan Dana Desa sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Negeri Suli, termasuk pejabat, serta aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....