May Day 2026, Pemprov Maluku Kawal Hak Pekerja tanpa Matikan Iklim Investasi
- 01 Mei 2026 08:24 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak buruh agar terpenuhi sesuai regulasi di momentum peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas Disnakertrans Maluku, Hanny Kakerissa, saat dialog di Pro1 RRI Ambon.
Hanny mengakui, potret ketenagakerjaan di provinsi seribu pulau ini belum bisa dikatakan dalam kondisi aman dari sudut pandang pemenuhan hak pekerja. Ia menyebutkan masih banyak persoalan terkait hak tenaga kerja yang belum terselesaikan sepenuhnya sesuai dengan mandat undang-undang yang berlaku.
Olehnya itu, Pemerintah Provinsi Maluku memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tanpa mematikan iklim investasi.
"Kedua kepentingan tersebut harus berjalan seimbang agar dunia kerja tetap stabil," ujarnya kepada RRI.
Dijelaskan, terkait fungsi kontrol, pengawasan ketenagakerjaan saat ini sepenuhnya ditarik menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi guna memastikan kepatuhan perusahaan. Tim pengawas memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan rutin guna memverifikasi pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap para karyawannya.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016, dimana setiap petugas pengawas idealnya wajib melakukan pemeriksaan terhadap minimal 60 perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Namun faktanya, target ambisius tersebut masih sulit tercapai akibat minimnya jumlah personil yang tersedia di lapangan saat ini.
"Jarak tempuh dan kondisi geografis Maluku yang didominasi kepulauan semakin memperumit ruang gerak petugas dalam menjangkau perusahaan di pelosok," ujarnya.
Dikatakan, saat ini tercatat hanya ada 19 personil pengawas yang harus melayani kebutuhan pengawasan di seluruh wilayah Maluku yang sangat luas. Jumlah tersebut dinilai masih sangat jauh dari angka ideal untuk melakukan pemantauan ketenagakerjaan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah mulai mendorong penggunaan fitur digital "Norma 100" yang memungkinkan perusahaan melakukan pemeriksaan mandiri secara berkala. Inovasi pelaporan online ini diharapkan mampu memangkas kendala geografis sekaligus mempercepat proses verifikasi kepatuhan hukum perusahaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....