Kemenkum Maluku Harmonisasi Perda KI, Wujud Dukungan Pembangunan Hukum Daerah
- 23 Apr 2026 18:05 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus memperkuat perannya dalam mendukung pembangunan hukum daerah yang berkelanjutan melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Rabu 22 April 2026, di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Dalam kegiatan tersebut, salah satu fokus utama adalah diharmonisasikannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual milik Kabupaten Seram Bagian Timur. Ranperda ini menjadi yang pertama di Provinsi Maluku, sekaligus menandai langkah awal penguatan regulasi daerah di bidang kekayaan intelektual, sementara daerah lainnya masih dalam tahap proses penyusunan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seram Bagian Barat, para Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Maluku.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus mengacu pada asas pembentukan dan asas materi muatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik secara formil maupun materiil.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan regulasi kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis dalam melindungi potensi daerah dan mendorong peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.
“Perda Kekayaan Intelektual ini merupakan langkah konkret dalam membangun sistem hukum daerah yang adaptif dan berkelanjutan. Ini juga menjadi tonggak awal bagi Provinsi Maluku dalam penguatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” ujarnya.
Selain pembahasan Ranperda Kekayaan Intelektual, kegiatan harmonisasi juga mencakup sejumlah rancangan regulasi lainnya dari Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Barat Daya yang menyasar berbagai sektor strategis. Seluruh proses dilakukan secara komprehensif guna memastikan kesesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku menegaskan komitmennya sebagai pengawal kualitas regulasi daerah. Kehadiran Ranperda Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai yang pertama di Maluku diharapkan menjadi pemicu bagi daerah lain untuk menghadirkan regulasi serupa yang inovatif, implementatif, dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....