Ranperbub Minuman Beralkohol Tradisional Jadi Pembahasan
- 22 Apr 2026 19:18 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, secara langsung memimpin proses penyelarasan belasan aturan daerah dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada Rabu, 22 April 2026. Langkah strategis melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi ini bertujuan memastikan seluruh rancangan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat pimpinan tersebut membedah 12 draf regulasi yang terdiri dari 3 Ranperda Kabupaten SBT dan 9 Ranperbup Kabupaten MBD. Topik yang dibahas sangat beragam dan krusial bagi daerah, mulai dari transformasi hukum perusahaan daerah, perlindungan kekayaan intelektual, tata kelola kesehatan berbasis gugus pulau, hingga regulasi teknis minuman beralkohol tradisional.
Dalam arahannya, Saiful Sahri menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, kewenangan harmonisasi peraturan delegasikan kepada instansi vertikal di daerah. Proses ini penting untuk menjamin setiap produk hukum daerah memenuhi standar pembentukan peraturan yang baik dan mematuhi Permendagri Nomor 3 Tahun 2025.
Selain fokus pada penataan regulasi, Kementerian Hukum Maluku juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan juga Seram Bagian Timur atas berbagai inisiatif inovatifnya. Kerja sama dalam pendirian Koperasi Merah Putih, penguatan pos bantuan hukum, serta peningkatan kapasitas paralegal dinilai menjadi bukti nyata upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat di pelosok serta pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum sebagai pedoman dalam menakar dan mengevaluasi berbagai capaian pembangunan hukum.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting, di antaranya Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, serta para Kepala Dinas dan Kepala Bagian Hukum dari kedua kabupaten terkait. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mempertegas komitmen bersama dalam menciptakan sistem hukum yang kokoh di Maluku.
Sebagai tindak lanjut rapat, pemerintah kabupaten diberikan waktu dua hari kerja untuk menyempurnakan draf sesuai hasil diskusi. Percepatan ini dilakukan agar regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan guna mendukung reformasi hukum yang terukur dan memberikan dampak positif langsung bagi pembangunan di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....