Pemkot Ambon Tambah 20 Unit TPS Reguler Tahun Ini
- 15 Apr 2026 10:11 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) berencana menambah 20 unit Tempat Pembuangan Sampah (TPS) regular, guna meningkatkan kapasitas penampungan sampah di seluruh wilayah Kota Ambon. Langkah strategis pada tahun 2026 ini kata Kadis DLHP Kota Ambon Apries Gaspersz, diambil untuk memperkuat infrastruktur pengelolaan limbah yang menjadi prioritas utama pemerintah kota.
Dikatakan, pembangunan ini menjadi jawaban atas kebiasaan buruk masyarakat yang masih sering membuang sampah di titik-titik ilegal atau yang disebut TPS liar.
Sebelumnya pada tahun 2025, DLHP Kota Ambon telah sukses mengoperasikan 19 titik collection point dengan sistem tempat sampah higienis yang tertutup rapat. Inovasi ini bertujuan agar sampah tidak lagi berserakan dan mengeluarkan aroma tidak sedap di tengah lingkungan masyarakat.
"Kadang dulu kita berpikir kenapa orang tidak begitu baik membuang sampah, karena memang infrastruktur kita belum siap sehingga orang seenaknya saja," ungkapnya dalam dialog di Pro1 RRI Ambon, Rabu 15 April 2026.
Menurutnya, selain pembenahan fasilitas, Pemkot Ambon kini tengah memperkuat aspek hukum melalui Peraturan Kepala Daerah yang sudah diajukan kepada Wali Kota Ambon. Aturan ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi denda bagi para pelanggar kebersihan.
"Sanksi itu tetap akan dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah, denda minimal Rp250.000 dan yang maksimal itu bisa mencapai Rp50.000.000," ucapnya dengan tegas.
Apries berharap regulasi teknis tersebut dapat segera disetujui agar tindakan tegas di lapangan bisa segera diberlakukan secara efektif. Dengan kombinasi infrastruktur yang mumpuni dan sanksi yang nyata, wajah Kota Ambon diharapkan semakin bersih dan rapi.
"Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya bisa disetujui, lalu kita bisa aksi tindakan terkait dengan orang yang buang sampah sembarangan ini," tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....