Kuota Gratis Sertifikat Halal Belum Dimanfaatkan Pelaku Usaha
- 02 Apr 2026 13:02 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Rendahnya jumlah pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal di Maluku menjadi perhatian serius pemerintah. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Maluku, Abdul Karim Kilrey, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2025, baru sekitar 1.771 pelaku usaha mikro kecil yang telah memiliki sertifikat halal.
“Padahal jumlah pelaku usaha kita sangat banyak, bahkan hampir puluhan ribu. Ini menunjukkan masih kurangnya pemahaman,” kata Kilrey.
Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal saat ini sangat mudah melalui skema self declare, khusus untuk usaha mikro kecil, tanpa perlu uji laboratorium.
“Pelaku usaha cukup jujur dalam menyampaikan bahan yang digunakan. Pendamping akan membantu memastikan semuanya sesuai ketentuan,” ucapnya.
Selain itu, pendamping halal juga dapat membantu pelaku usaha yang belum memiliki NIB maupun email.
BPJPH Maluku memastikan seluruh pendamping memiliki identitas resmi, sehingga masyarakat tidak perlu ragu dalam proses pendampingan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....