Tunjangan Hari Raya Taspen Cair Maret 2026
- 05 Mar 2026 10:52 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Amhon - PT Taspen (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada penerima pensiun dan tunjangan tahun 2026
Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan tunjangan tahun 2026 akan dilaksanakan mulai tanggal 5 Maret 2026. Penetapan tanggal ini didasarkan pada ketentuan peraturan pemerintah terbaru.
Besaran Tunjangan Hari Raya dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
"Tunjangan Hari Raya tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan tetap ditanggung Pemerintah," kata Direktur Oprasional Taspen, Tribuma Phitera Djaja.
Ia mengatakan, Untuk penerima pensiun yang berhenti menerima pensiun sejak bulan Februari 2026 atau sebelumnya, pembayaran THR tahun 2026 akan diberikan mulai 5 Maret 2026.
Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, THR yang diberikan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
"Khusus untuk aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, THR akan diberikan pada keduanya sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda," ujar Phitera.
Pihak Taspen menegaskan, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 dan seterusnya, pembayaran THR tahun 2026 akan dilakukan oleh Instansi tempat bekerja terakhir.
Masyarakat yang memiliki pertanyaan dapat menghubungi Taspen melalui website taspen.co.id atau Call Center 1500919.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....