BPOM Ambon Pastikan Beri Sanksi Tegas bagi Pengedar Pangan Kadaluarsa
- 02 Mar 2026 07:42 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang mengedarkan pangan ilegal maupun produk kedaluwarsa dan rusak. Penegasan ini disampaikan menyusul temuan produk bermasalah dalam pengawasan peredaran pangan olahan.
Ketua Tim Kerja Pemeriksaan BPOM Ambon, Bidan Tringani Damanik mengatakan, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan skala dan jenis temuan di lapangan. Penilaian dilakukan berdasarkan ada atau tidaknya produk bermasalah serta kategori pelanggaran yang ditemukan.
Ia menjelaskan, klasifikasi temuan meliputi produk kedaluwarsa, pangan rusak, dan produk tanpa izin edar (TIE). Setiap kategori memiliki mekanisme dan tingkat sanksi yang berbeda sesuai ketentuan.
“Sesuai Peraturan BPOM, sarana yang menjual produk kedaluwarsa dan rusak dikenakan sanksi peringatan. Sanksi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pelaku usaha sesuai aturan yang berlaku,” kata Damanik kepada RRI.
Dikatakan, jika ditemukan produk yang tidak sesuai ketentuan, maka tindak lanjut dapat dilakukan secara langsung di lokasi, salah satunya melalui pemusnahan produk. Pemusnahan menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas temuan pangan yang tidak layak edar.
Menurut Tringani, dalam praktiknya, pelaku usaha kerap menyampaikan keberatan karena mempertimbangkan potensi kerugian. Meski demikian, BPOM tetap mengedepankan profesionalitas dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika pelanggaran terjadi berulang, penanganan dapat ditingkatkan ke ranah hukum,” ucapnya.
Ditambahkan, untuk tahap awal pemeriksaan, BPOM masih mengutamakan pembinaan administratif. Pembinaan dilakukan melalui pemberian peringatan dan sanksi administratif secara bertahap.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....