BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Perairan Maluku Awal Maret

  • 01 Mar 2026 18:31 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - BMKG mmengeluarkan peringatan dini tinggi gelombang yang berlaku mulai Senin tangal 2 hingga Kamis, 5 Maret 2026. Sejjmlah perairan di wilayah Maluku berpotensi alami gelombang tinggi.

Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Ambon, Johannis Steven H Kakiailatu, dalam rilis menyebutkan bahwa daerah konfluensi diprakirakan terbentuk di Samudera Hindia selatan Banten hingga selatan Jawa Barat, Laut Jawa bagian timur, Laut Flores, NTT, Laut Banda, dan Laut Arafuru. Kondisi ini mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan serta sirkulasi siklonik di berbagai wilayah.

Menurutnya, kecepatan angin permukaan bahkan diprakirakan mencapai lebih dari 25 knot, terpantau di Samudera Hindia barat Bengkulu–Lampung, Laut Jawa, Perairan selatan NTT–Teluk Carpentaria, hingga Perairan selatan Sulawesi Selatan–Laut Arafuru.

Gelombang Sedang 1,25 – 2,5 Meter dengan tinggi gelombang kategori sedang tersebut diprakirakan terjadi di Perairan Utara dan Selatan Pulau Buru, Perairan Seram Bagian Barat, Perairan P. Ambon–P. Lease, Perairan Utara Maluku Tengah, Perairan Seram Bagian Timur (Utara, Selatan, dan P. Gorong), Perairan Kep. Banda Neira, Perairan Kep. Kai, Perairan Utara dan Selatan Kep. Aru, Perairan Wetar, serta Laut Banda.

Ia memperingatkan bahwa perahu nelayan berisiko apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dengan tinggi gelombang 1,25 meter, sementara kapal tongkang berisiko pada kecepatan angin 16 knot dengan gelombang 1,5 meter.

Semetara itu, Gelombang Tinggi 2,5 - 4,0 Meter, berpeluang terjadi di Perairan Kep. Sermata-Kep. Leti, Perairan Kep. Babar, Perairan Barat dan Timur Kep. Tanimbar, serta Laut Arafuru bagian barat dan tengah.

Untuk kondisi ini, kapal ferry turut masuk zona berisiko apabila kecepatan angin mencapai 21 knot dengan ketinggian gelombang 2,5 meter.

BMKG mengimbau seluruh nelayan, operator pelayaran, dan pengguna transportasi laut untuk memantau informasi cuaca maritim terkini sebelum melaut, serta menunda aktivitas pelayaran bila kondisi dinilai membahayakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....