Boy Latuconsina Temui Konstituen di Malteng, Ini Janjinya

  • 28 Feb 2026 21:10 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina menggelar kegiatan reses di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, Sabtu, 28 Februari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab di sapa Boy itu menyerap berbagai aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat pusat.

"Apa yang bisa saya bantu akan saya tunaikan, dan yang belum maka dilain waktu akan saya tunaikan,” kata Boy Latuconsina tanggapi berbagai keluhan dan aspirasi yang disampaikan kepadanya.

Mantan Ketua KNPI Maluku itu juga menekankan, kapasitasnya sebagai anggota Komite I DPD-RI punya keterbatasan kewengan, tidak semua bisa dipasilitasi atau dibijaki. Tapi jika tuntutan berhubungan dengan Pemerintah di tiap jenjang akan dijembatani pada setiap level pemerintahan.

"Ada masalah-masalah yang menjadi kewenangan Pemkab, ada pula yang menjadi kewenangan Pemprov dan Pempus," ucapnya

Ambisi untuk melayani masyarakat Maluku dan konstituennya ternyata tidak berhenti di Kota Masohi, senator Bisri kemudian melanjutkan safari menuju desa-desa di wilayah Seram Selatan tepatnya Kecamatan Tehoru dan Teluti.

Dalam perjalanan itu, Bisri menyapa warga disetiap desa utamanya daerah-daerah yang pada Pileg lalu telah membantu menghantarkan dirinya menjadi anggota DPD-RI dari Maluku.

"Sejak terpilih, ini kunjungan perdana saya sebagai anggota DPD-RI di Tehoru,” kata Bisri dalam pertemuan dengan warga Desa Haya, Kecamatan Tehoru.

Kehadirannya bersama tim di Desa Haya, dan sejumlah desa lainnya yang berakhir di Desa Tehua ternyata bukan hanya untuk menyerap aspirasi masyarakat di momentum bulan suci ramadhan, tapi juga kesempatan untuk menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Maluku Tengah.

"Kepada seluruh masyarakat yang sudah mendoakan dan mendukung memilih saya pada Pileg lalu saya sampaikan terima kasih baik atas nama pribadi maupun keluarga besar,” kata Bisri.

Menurut Bisri, setiap suara yang telah diberikan kepadanya di Pileg 2024 tidak akan disia-siakan meskipun kewenangan yang diberikan undang-undang sangatlah terbatas sebagai anggota DPD-RI.

"Walau posisinya sebagai lembaga tinggi negara. Tapi kewengan DPD-RI terbatas, kami tidak punya fungsi budgeting, fungsi legislasi pun dibatasi undang-undang, tidak seperti DPR-RI, kami tidak bisa mengesahkan satu UU,” ucapnya

Walaupun demikian, sebagai bentuk pertanggungjawaban, Bisri lantas menekankan dua agenda legislasi yang sudah dan tengah diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat Maluku. Pertama RUU Daerah Kepulauan, kedua RUU Perlindungan masyarakat hukum adat.

Saat ini RUU Daerah Kepulauan yang telah mandek selama hampir 15 tahun mulai dibahas lagi oleh negara. Presiden bahkan sudah mengajukan sejumlah perwakilan pemerintah untuk agenda pembahasan secara triparti (DPD-DPR dan

Pemerintah).

"Terhitung 1 tahun 3 bulan kami dilantik, RUU Daerah Kepulauan langsung masuk agenda prolegnas bersama DPD-DPR, semoga tahun ini bisa disahkan sebagai sebuah produk hukum baru dalam hukum tata negara kita,” harapnya.

Untuk mengawal kepentingan Maluku dalam RUU tersebut, Bisri menjadi satu-satunya anggota DPD dari Maluku yang masuk Panitia Kerja (Panja).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....