Kanwil Bea Cukai Maluku Amankan Jutaan Rokok Dilekati Pita Cukai Palsu

  • 27 Feb 2026 18:18 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon- Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kanwil Bea Cukai Bantendan Bea Cukai Jayapura berhasil melakukan penindakan rokok illegal yang diduga dilekati pita cukai palsu di tiga wilayah di Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Maluku, Wasis Salam menjelaskan, rokok illegal yang diduga dilekati pita cukai palsu itu jumlahnya mencapai 1.012.280 batang.

"Penemuan berawal dari informasi intelijen, diperoleh informasi pengiriman rokok ilegal melalui PJT dengan modus menempelkan surat/izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton," kata Wasis, dalam siaran pers yang diterima rri ambon, Jumat 27 Februari 2026.

Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku kemudian melakukan pengembangan dengan memberikan informasi lokasi gudang distributor yang berada di wilayah Benda, Tangerang, Banten dan paket rokok ilegal yang telah dikirimkan ke wilayah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura.

Barang hasil penindakan di tiga wilayah ini berupa rokok SKM dan SKT berbagai merek dengan dilekati PC diduga palsu dengan perkiraan nilai barang Rp 1.020.735.800,- dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 476.559.400.

Untuk penindakan di Ambon sebanyak 16.000 batang telah diselesaikan dengan ultimum remidium dengan pengenaan sanksi sebesar 3 kali nilai cukai, menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp. 35.808.000.

Sedangkan penindakan di Jayapura sebanyak 15.200 batang dan di Banten sebanyak 981.080 batang saat ini masih dalam proses penelitian.

"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai untuk bersinergi dalam memberantas peredaran rokok illegal demi melindungi Masyarakat di Maluku dan Maluku Utara serta menjaga penerimaan negara,"tutupnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....