BPOM di Ambon Ingatkan Pelaku Usaha Tingkatkan Pengawasan Mandiri Produk Pangan
- 27 Feb 2026 11:21 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon, Bidan Tringani Damanik, Jumat 27 Februari 2026 menegaskan pentingnya pengawasan mandiri oleh pelaku usaha terhadap produk pangan yang diedarkan. Hal ini menyusul masih ditemukannya sejumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk temuan tanpa izin edar (TIE).
Menurutnya, dari hasil pengawasan yang dilakukan, pemantauan secara mandiri oleh pelaku usaha dinilai masih kurang optimal. Padahal, kepatuhan terhadap standar dan regulasi menjadi tanggung jawab utama pelaku usaha sebelum produk sampai ke tangan konsumen.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 86, pelaku usaha, termasuk produsen maupun pemilik sarana ritel, wajib bertanggung jawab terhadap produk yang diedarkan.
“Pangan dari farm to table sampai ke konsumen itu tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi pengawas. Ada tiga pilar yang berperan, yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen,” ujarnya.
Damanik menambahkan, pelaku usaha tidak hanya produsen, tetapi juga pemilik sarana ritel yang menjual produk secara langsung kepada masyarakat. Karena itu, seluruh pihak diharapkan berperan aktif dalam memastikan keamanan pangan.
BPOM Ambon juga mengingatkan bahwa pengawalan produk pangan harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari proses produksi di tingkat pertanian hingga sampai ke meja makan konsumen.
Dengan keterlibatan aktif semua pihak, diharapkan peredaran pangan yang aman dan sesuai regulasi dapat terwujud demi melindungi kesehatan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....