Empat Ahli Waris Palang Objek Wisata Pantai Liang

  • 21 Feb 2026 16:40 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Objek wisata Pantai Liang yang selama ini menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat Maluku terpaksa dipalang oleh pihak ahli waris.

Pemalangan tersebut dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, sebagai bentuk protes atas dugaan kesalahan pembayaran ganti rugi lahan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

"Pemerintah Provinsi Maluku tidak memiliki itikad baik dan diduga melakukan kesalahan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang bukan pemilik sah lahan tersebut. Sehingga kami mengambil langkah dengan memalang lahan Hunimua yang lebih dikenal dengan pantai Liang," kata kuasa hukum ahli waris Bangsamoeda Rehalat, Rony Samloy, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini

Menurutnya, mereka yang melakukan pemalangan adalah dari ahli waris Bangsamoeda Rehalat (Kepala Dati Hoenimoea) yang mengklaim memiliki tanah seluas 1,3 hektare berdasarkan register sati Negeri Liang 1814 dan bilangan dati Negeri Liang 1819.

Selanjutnya ahli waris Yusuf Wael dengan lahan seluas 0,67 hektare beserta tanaman kelapa, ahli waris Haji Abubakar Samoal seluas 0,35 hektare, dan ahli waris Abdullah Lessy seluas 0,57 hektare.

"Lahan tersebut berada di kawasan wisata Pantai Hunimua yang selama ini dikelola Dinas Pariwisata Maluku bersama Pemerintah Negeri Liang sebagai sumber pendapatan daerah dan negeri," ucapnya

Dia mengaku, lokasi wisata Pantai Liang telah dimanfaatkan sejak tahun 1979 tanpa adanya pembayaran ganti rugi yang layak kepada pemilik lahan. Mereka juga menyebut sejumlah tanaman kelapa milik warga ditebang tanpa kompensasi.

"Klien kami telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Ambon Kelas IA pada akhir Januari 2026. Gugatan diajukan atas dugaan salah bayar penguasaan lahan selama 46 tahun kepada pihak yang bukan pemilik sah tanah dan tanaman di lokasi wisata Hunimua," kata Samloy

Ia menyebut, pembayaran tahap pertama sebesar Rp5,326 miliar oleh Pemprov Maluku diduga dilakukan kepada ahli waris Thalib Lessy berdasarkan putusan perkara Nomor 222/Pdt.G/2017/PN Amb. Dimana putusan tersebut hanya menyangkut objek sengketa seluas kurang lebih 4,6 hektare. Sementara luas kawasan Pantai Liang mencapai sekitar 70 hektare, dengan area wisata Hunimua sekitar 9 hektare.

Bahwa terkait persoalan ini, pihaknya telah menyurati ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta penyelidikan atas dugaan salah bayar tersebut.

Selain itu, persoalan ini juga akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami mendukung langkah klien kami dan tiga pemilik lahan lainnya yang melakukan pemalangan. Karena hingga kini, belum ada penyelesaian yang adil terhadap klien kami," ucap Samloy menutup obrolannya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....