‎Pemkot Ambon Tindak Tegas Parkir Liar dan Pungli

  • 10 Feb 2026 13:17 WIB
  •  Ambon

‎RRI.CO.ID, Ambon- Pemerintah Kota Ambon mempertegas batasan antara pajak parkir dan retribusi guna memberantas kesimpangsiuran di masyarakat. Penegasan ini bertujuan untuk menertibkan tata ruang kota sekaligus menyapu bersih praktik pungutan liar (pungli) yang kian meresahkan di bahu-bahu jalan utama.

‎Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan bahwa retribusi daerah hanya ditarik dari 30 ruas jalan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, area parkir di halaman ritel modern atau pusat perbelanjaan dikelola secara mandiri oleh pemilik usaha dan masuk dalam kategori pajak parkir.

‎“Siapa yang menyediakan lahan, dia yang berhak menagih pajaknya. Sedangkan retribusi itu khusus di badan jalan yang sudah kami tentukan secara resmi,” ujar Bodewin, Selasa, 10/2/2026.

‎Pemerintah juga memberikan peringatan keras bagi pengendara yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di area terlarang atau tanda larangan parkir. Pemkot Ambon tidak segan-segan akan melakukan tindakan penginstruksian gembok roda bagi kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

‎“Kalau masyarakat parkir di tempat yang ada tanda larangan, berarti mereka adalah pelaku parkir liar. Kami akan tertibkan dan gembok semua kendaraan yang parkir sembarangan tanpa kecuali,” katanya.

‎Fenomena munculnya juru parkir (jukir) dadakan di area terlarang juga menjadi perhatian serius.

‎Pemkot menegaskan bahwa jukir yang menagih di lokasi rambu larangan adalah pelaku pungli karena memanfaatkan kelalaian pengendara.

‎Masyarakat diimbau untuk hanya memarkirkan kendaraan di titik resmi dan melaporkan oknum jukir yang beroperasi di zona terlarang.

‎Langkah berani ini diharapkan mampu mengurai kemacetan di Kota Manise dan memastikan setiap rupiah dari sektor perparkiran masuk ke kas negara secara akuntabel.

‎Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 69.37 Tahun 2025, Pemerintah Kota Ambon secara resmi menetapkan 30 ruas jalan sebagai titik parkir resmi yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

‎Berikut adalah rincian titik parkir resmi tersebut meliputi:

‎Jalan Sultan Baabullah

‎Jalan dr. Sitanala

‎Jalan Yos Sudarso

‎Jalan Jenderal Sudirman

‎Jalan Anthony Rhebok

‎Jalan A.M. Sangadji

‎Jalan Diponegoro

‎Jalan Pala (Belakang Kota)

‎Jalan Pantai Mardika

‎Jalan Tulukabessy

‎Jalan Rijali

‎Jalan Kakialy

‎Jalan dr. Kayadoe

‎Jalan dr. Latumeten

‎Sementara ruas parkir tambahan antara lain;

‎Kawasan MCM (Arah Kota): Ruas jalan di seberang Maluku City Mall (arah pusat kota) kini resmi menjadi area retribusi.

Kawasan Poka: Area kuliner malam hingga pasar buah (depan Rumah Makan Padang bundaran patung Leimena).

Kawasan Laha: Ujung jalan sisi kanan sebelum akses naik ke Pujasera Bandara Pattimura.

Bawah JPO: Kawasan di bawah Jembatan Penyeberangan Orang yang memanjang hingga area Go-Steak (Bostik).

‎Untuk Ruas jalan parkir yang dihapus, antara lain;  Area di depan RSUD (RSU) kini resmi ditutup dan bukan lagi area parkir.

‎Larangan Ketat: Parkir tepat di depan pintu masuk Maluku City Mall (MCM) tetap dilarang keras.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....