Dugaan Mafia Karbon Gelap di Hutan Seram
- 07 Feb 2026 03:54 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Sebuah mimpi masyarakat Desa Rumberu, Kecamatan Inamosol, untuk memulihkan hutan dan menanam pohon damar sebagai sumber kehidupan, terancam pupus. Ancaman itu datang dari sebuah izin kehutanan untuk penebangan yang diterbitkan secara diam-diam. Gerard Wakanno, salah satu penggiat dari masyarakat setempat, menyebut terbitnya izin itu sebagai bentuk "perampokan berlegalitas" terhadap ruang hidup rakyat.
Lebih jauh, Wakanno menuding adanya skema perdagangan karbon ilegal yang melibatkan oknum di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Ia menduga, izin yang diterbitkan untuk PT Berlian Berdikari Mandiri, sebuah perusahaan yang diakuinya tak dikenal oleh masyarakat terkait dengan upaya menjual hak karbon dari hutan masyarakat adat kepada pihak asing.
"Yang dijual adalah kredit karbon. Oknum di dinas dan makelarnya dapat komisi gelap, sementara rakyat Seram dikorbankan dua kali. Kehilangan akses sumber kehidupan dan kehilangan pendapatan potensial," tegas Wakanno dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurutnya, upaya klarifikasi bersama rekan-rekannya ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku justru menguatkan kecurigaan. Pertemuan dengan kepala bidang perlindungan hutan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat, Nanang Syarifudin dan juga Alberth Limahelu sebagai kepala bidang perencanaan hutan diklaim menghasilkan jawaban yang tidak memuaskan. "Saat nama PT Berlian Berdikari Mandiri disebut, jawabannya 'tidak tahu'. Raut wajah mereka menunjukkan kepanikan," klaim Wakanno.
Ia juga mengungkapkan pola serupa di desa lain, seperti di Desa Ursana, di mana petani gaharu diduga ditipu dengan kontrak kerja sama yang tidak jelas. "Kontrak fisik lenyap setelah tanda tangan. Ini pola berulang," tambahnya.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Wakanno bersama masyarakat adat dan kelompok peduli Pulau Seram mengeluarkan sejumlah tuntutan mendesak kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Tuntutan itu antara lain: menghentikan dan mengaudit seluruh izin kehutanan di Seram, menangguhkan izin terkait selama investigasi, menindak tegas oknum terlibat, serta memprioritaskan skema hutan sosial dan hak masyarakat adat.
"Mereka menjual oksigen dari pohon nenek moyang kita untuk laporan keberlanjutan perusahaan di seberang lautan. Ini pengkhianatan tingkat tinggi," tegas Wakanno.
Saat dikonfirmasi untuk membalas dan mengklarifikasi semua tuduhan serta tuntutan yang dilayangkan Gerard Wakanno, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku belum dapat memberikan keterangan. Bahwa sang Kepala Dinas masih dalam keadaan berduka dan akan memberikan keterangan pada saat berkantor nanti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku maupun dari PT Berlian Berdikari Mandiri terkait berbagai dugaan pelanggaran yang diungkapkan masyarakat.
Gerard Wakanno menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan bukti-bukti, termasuk rekaman percakapan, kepada tim investigasi independen yang diharapkannya segera dibentuk oleh Gubernur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....