Hatala Dukung Kejari Tindaklanjut Laporan Dugaan Pungli Pasar Batu Merah

  • 02 Feb 2026 14:23 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Sekretaris Saniri Negeri Batumerah, Abdillah Hatala, memberikan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) dan mark-up biaya rehab lapak/kios di Pasar Batumerah, Ambon. Laporan tersebut telah dilayangkan para pedagang sejak Desember 2025 lalu. 

Hatala menyatakan, program revitalisasi lapak pedagang yang dilakukan pada Mei dan Agustus 2025 lalu oleh Pemerintah Negeri Batumerah, dengan alasan menghilangkan kesan kumuh sesuai arahan Pemerintah Kota Ambon, dinilai hanya akal-akalan dan merugikan para pedagang. 

Bagaimana tidak, Pemneg Batumerah menyebut bahwa biaya renovasi lapak yang dibebankan ke pedagang senilai Rp10 juta per lapak secara merata, namun fakta di lapangan justru berbeda. Beberapa pedagang mengaku telah membayar lebih di atas nilai yang telah disepakati bersama dengan pemerintah negeri, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 47,5 juta per lapak. 

Sudah begitu, kebijakan ini tidak termuat secara jelas dalam APBNeg Batumerah tahun 2025. Langkah Pemneg pun tidak dibahas secara detail bersama Saniri negeri. 

"Betul Walikota perintahkan penertiban, tapi konteks penertiban itu bukan membebankan biaya renovasi ke pedagang. Maka selaku unsur saniri, saya mendukung Kejari Ambon segera menindaklanjuti laporan dugaan pungli dan markup yang sudah dilaporkan sejak Desember 2025 lalu," kata Hatala di Ambon, Senin, 2 Februari 2026.

Menurutnya, dengan melakukan revitalisasi pasar dan membebankan pedagang untuk membayar biaya renovasi, maka pemerintah negeri telah menabrak aturan, juga tidak memiliki rasa kemanusiaan dan keadilan bagi para pedagang. 

Sebab, biaya renovasi yang dibebankan tidak wajar dengan hasil yang didapatkan para pedagang. Dimana proses rehab itu hanya menggantikan tiang kayu dan atap seng yang lama dengan yang baru. 

"Biaya rehab dengan hasilnya itu sangat tidak wajar. Para pedagang bahkan mengaku harus utang ke koperasi dan bank, karena biaya per lapak itu di atas 10 juta. Bahkan ada yang sampai 47,5 juta rupiah. Harusnya DPRD kota Ambon juga bersikap setelah rapat bersama kemarin, untuk mendorong persoalan ini bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum," ucapnya

Ia menjelaskan, dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 12 ayat (1) huruf c, menyebutkan bahwa swadaya, partisipasi dan gotong royong merupakan salah satu jenis Pendapatan Asli Desa (PADesa). 

Namun, harus dipahami konteksnya, bahwa PADesa wajib ditetapkan dalam APBDesa tahun 2025. Sementara dalam Peraturan Negeri (Perneg) nomor 3 tahun 2025 tentang APBNegeri tahun 2025 tidak ada pendapatan maupun belanja program kegiatan yang sumber pembiayaannya ditetapkan dari jenis swadaya, partisipasi ataupun gotong royong. 

"Terkait hal itu, harusnya APBNegeri tahun 2025 dilakukan perubahan dengan catatan harus disepakati bersama dengan saniri negeri. Itu pun jika benar, pedagang secara sukarela atau gotong royong membiayai program rehab lapak tersebut. Tapi faktanya para pedagang justru merasa terpaksa," ucapnya. 

Dia mengaku, perwakilan pedagang Batumerah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Ambon pada Jumat (30/1/2026) pekan kemarin, mengungkapkan fakta baru bahwa lapak mereka ada yang pernah disegel sebanyak dua kali oleh Pemerintah Negeri. Lantaran tidak mampu melunasi biaya renovasi lapak tersebut. 

"Ini membuktikan bahwa benar adanya pemaksaan dan intimidasi terhadap pedagang. Pedagang juga mengatakan bahwa untuk membayar biaya rehab itu, mereka sampai berhutang di koperasi dan bank. Ada juga pungutan parkir dan sampah yang tidak jelas," kata Hatala

Kemudian, lanjutnya, hitungan biaya rehab yang disampaikan pemerintah negeri dalam rapat bersama komisi II, badan saniri dan para pedagang bahwa hitungan biaya itu berdasarkan jumlah lapak adalah tidak benar. 

Hitungan yang diberlakukan justru berdasarkan luas lapak, yaitu ukuran 1,5 x 3 meter dipatok Rp 10 juta. Sehingga jika ada lapak pedagang yang luasnya lebih dari ukuran itu, maka harus membayar di atas  Rp 10 juta. 

"Makanya ada pedagang yang berani sampaikan kalau mereka bayar itu ada yang Rp15 juta sampai 47,5 juta untuk 1 lapak yang ditempati mereka. Padahal kalau dilihat biaya biaya bahan dan biaya tukang tidak sebesar itu. itulah dugaan markup yang terjadi," ujarnya

Hatalah berharap, DPRD Kota Ambon sebagai lembaga yang mewakili masyarakat kecil, harus turun ke lokasi secepatnya, untuk dapat melihat dan merasakan langsung penderitaan para pedagang yang merasa terbebani dengan biaya rehab lapak yang diterapkan Pemerintah Negeri Batu Merah.  

"Jika pemerintah negeri Batumerah beralasan tidak ada uang, maka pertanyaannya kemana anggaran Rp1,2 miliar per tahun dari pungutan pasar? Sementara biaya renovasi yang dibebankan ke pedagang, justru dihitung berdasarkan perkiraan sendiri tanpa adanya RAB yang jelas. Semoga segera ditindaklanjuti oleh Kejari Ambon," kata Hatala berharap

Sebelumnya, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyebutkan, pihaknya sudah melakukan renovasi lapak sesuai aturan. Ia juga secara tegas membantah pernyataan tersebut, bahwa biaya renovasi lapak yang dibebankan ke pedagang sesuai hasil kesepakatan bersama dengan para pedagang, hanya 10 juta per lapak. Bahkan dalam rapat dimaksud, ada sejumlah saniri yang hadir. 

"Kalaupun ada beberapa anggota saniri yang mengangap tidak menyetujui atau mengetahui, mungkin itu hak mereka. Tapi Pemerintah Negeri telah melakukan sesuai SOP dan aturan. Kan ada sembilan saniri dan kita sudah surati, tapi ada yang memang tidak datang. Dan kalau ke Kejaksaan, itu hak mereka. Nanti kita lihat prosesnya seperti apa. Yang pasti, Pemerintah Negeri telah mengambil kebijakan dan bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan," kata Arlis

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....