Tenun Ikat Daisuli & Tari Itawalun MBD Resmi Dilindungi Hukum

  • 02 Feb 2026 07:13 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Ikat Daisuli Pulau Kisar dan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Tari Itawalun kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, kepada Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Maluku.

Saiful Sahri mengatakan, pengakuan hukum ini bertujuan melindungi orisinalitas karya tradisional masyarakat serta mencegah adanya klaim ilegal dari pihak lain. Selain itu, sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat pemilik kekayaan intelektual komunal.

“Keberhasilan Kabupaten MBD tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Provinsi Maluku untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki agar tetap terlindungi dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum Maluku atas komitmen dalam menjaga dan melindungi aset budaya daerah. Ia menilai, pengakuan ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas dan kerja keras masyarakat dalam melestarikan warisan leluhur.

Prosesi penyerahan sertifikat turut disaksikan oleh jajaran pejabat di lingkungan Kemenkum Maluku, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) serta akademisi Universitas Pattimura yang berperan dalam proses pendampingan dan kajian teknis pengusulan kekayaan intelektual komunal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....