Bupati MBD Sambangi Kemenkum Maluku Koordinasi Sertifikat Tenun Ikat
- 30 Jan 2026 16:22 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Jumat 30 Januari 2026, untuk mempercepat pengajuan sertifikat indikasi geografis Tenun Ikat Kisar, produk budaya unggulan daerah.
Kedatangan Bupati disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, serta jajaran pejabat termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Cristian P.H. Borel, dan akademisi Universitas Pattimura, Prof. Teng Berlianti. Kehadiran mereka bertujuan memperkuat bukti-bukti pendukung terkait legalitas kekayaan intelektual komunal Maluku Barat Daya.
Dalam pertemuan itu, Bupati Benyamin menegaskan bahwa Tenun Daisuli telah ada lebih dahulu dibandingkan tenun dari wilayah Tanimbar. Temuan Balai Arkeologi yang mengidentifikasi lukisan gua dengan motif dan corak identik dengan Tenun Daisuli menjadi bukti kuat sejarah keberadaan tenun tradisional ini.
Bupati juga menjelaskan bahwa Tenun Ikat di wilayah Kisar dan sekitarnya merupakan warisan budaya yang berakar dari praktik menenun tradisional masyarakat pulau-pulau Maluku dan kepulauan Timur Indonesia. Teknik ikat, yang melibatkan proses mengikat benang sebelum pewarnaan, telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari upacara adat serta identitas sosial komunitas setempat.
Mengacu pada nilai filosofis, budaya, dan potensi ekonominya, Pemerintah Kabupaten MBD bersama komunitas adat, pelaku usaha lokal, dan tokoh masyarakat sepakat mengajukan indikasi geografis untuk Tenun Ikat Kisar.
"Inisiatif ini bertujuan memberikan pengakuan lokal sekaligus perlindungan ekonomi bagi pengrajin dan masyarakat adat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, memberikan apresiasi atas langkah proaktif pemerintah daerah dan menyatakan kesiapannya menyerahkan sertifikat pengakuan sesuai prosedur yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....