Edukasi KUHP Baru, Bapas Ambon Dorong Pemidanaan Humanis
- 29 Jan 2026 09:06 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon terus berkomitmen untuk memberikan layanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi hukum nasional.
Guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan keadilan restoratif, maka Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Ambon melaksanakan kegiatan pengambilan data klien pemasyarakatan sebagai bagian dari penyusunan Penelitian Kemasyarakatan, Rabu 28 Januari 2026.
Pengambilan data litmas dilakukan terhadap tiga orang warga binaan pemasyarakatan oleh tiga orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama yaitu Yeseska Tuapetel, Triana Klopfleisch dan Anugraeni Yasir. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat dan komprehensif terkait kondisi sosial, keluarga, serta latar belakang klien sebagai dasar pertimbangan dalam proses pembimbingan dan penegakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, ketiga orang PK tidak hanya melakukan pengumpulan data Litmas, tetapi juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mensosialisasikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang telah berlaku pada tahun 2026, khususnya terkait pidana sosial.
Sosialisasi ini diberikan agar klien pemasyarakatan memahami adanya perubahan paradigma pemidanaan yang lebih menekankan pada aspek keadilan restoratif, pembinaan, serta reintegrasi sosial.
PK Yeseska menjelaskan bahwa pengambilan data Litmas menjadi momen strategis untuk membangun pemahaman klien terhadap perubahan hukum pidana.
"Saat pengambilan data Litmas, kami tidak hanya menggali informasi sosial dan keluarga klien, tetapi juga memberikan edukasi hukum. Dengan adanya KUHP Baru, khususnya pidana sosial, klien diharapkan memahami bahwa pemidanaan kini lebih menekankan pembinaan dan tanggung jawab sosial," ungkap Yeseska.
Senada dengan hal tersebut, PK Triana menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan Litmas dan sosialisasi KUHP Baru.
"Pendekatan persuasif dan dialogis sangat diperlukan agar klien merasa dihargai dan terbuka. Dengan pemahaman yang baik tentang pidana sosial, klien diharapkan mampu menjalani proses pembimbingan dengan lebih bertanggung jawab dan siap kembali ke masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, PK Anugraeni menambahkan bahwa sosialisasi KUHP Baru merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum klien pemasyarakatan.
"KUHP Baru membawa semangat keadilan restoratif. Melalui
kegiatan ini, kami ingin klien memahami bahwa setiap sanksi pidana memiliki tujuan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman," jelas Uga.
Melalui sosialisasi ini, klien diberikan pemahaman mengenai pidana sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan yang bertujuan untuk memberikan efek jera tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan dan peran aktif pelaku dalam masyarakat. Diharapkan, sosialisasi KUHP Baru ini dapat meningkatkan kesadaran hukum klien serta mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang lebih adaptif.
Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen Risakotta, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bapas dalam mendukung implementasi KUHP Baru.
"Pengambilan data Litmas tidak hanya berfungsi sebagai dasar penilaian bagi klien pemasyarakatan, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum. Melalui sosialisasi KUHP Baru, kami ingin memastikan klien memahami hak, kewajiban, serta arah baru sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan," ujar Ellen.
Lebih lanjut, Ellen Risakotta menegaskan bahwa jajaran Bapas Kelas II Ambon akan terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan regulasi hukum. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum klien pemasyarakatan sekaligus mendukung kesiapan pelaksanaan KUHP Baru secara efektif dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....