Wagub Maluku: UU Kepulauan Penting untuk Keadilan Fiskal
- 29 Jan 2026 07:54 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon – Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menegaskan urgensi segera menghadirkan Undang-Undang Kepulauan sebagai landasan hukum yang adil bagi provinsi berciri kepulauan, khususnya Maluku, dalam pengelolaan wilayah laut dan pembagian anggaran negara.
Penegasan tersebut disampaikan Abdullah Vanath saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mewujudkan Kesejahteraan dan Kedaulatan Maritim Maluku sebagai Provinsi Kepulauan” yang digelar oleh Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) di salah satu hotel di Kota Ambon, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Vanath menjelaskan bahwa meskipun Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan sejak Deklarasi Djuanda, kebijakan fiskal nasional hingga kini belum sepenuhnya mencerminkan karakter wilayah kepulauan.
Ia menyoroti ketimpangan perhitungan dana alokasi umum yang hanya didasarkan pada luas daratan, sementara wilayah laut tidak diperhitungkan secara proporsional, meskipun Maluku memiliki sekitar 93 persen wilayah laut. Menurut Vanath, kondisi tersebut berdampak langsung pada tingginya biaya logistik, mahalnya harga kebutuhan pokok, serta lambannya pertumbuhan ekonomi di daerah kepulauan akibat panjang dan mahalnya rantai distribusi.
“Ikan di pulau-pulau kita murah, tetapi ketika sampai di Ambon menjadi mahal karena rantai pasoknya panjang dan mahal. Ini persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan tanpa perubahan kebijakan nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Kepulauan tidak hanya berkaitan dengan pengakuan wilayah laut, tetapi juga menyangkut keadilan fiskal, pembangunan infrastruktur maritim, serta penguatan ekonomi berbasis kelautan dan perikanan.
“Kalau wilayah laut dihitung sebagai ruang fiskal, maka penerimaan daerah dari sektor kelautan dan perikanan akan jauh lebih adil,” kata Vanath.
Menutup sambutannya, Vanath mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan generasi muda, untuk melakukan konsolidasi kekuatan dalam memperjuangkan Undang-Undang Kepulauan melalui jalur politik nasional demi terwujudnya kesejahteraan dan kedaulatan maritim Maluku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....